Modusnya? Menurut penjelasan Asep, ketiga pejabat itu diduga menerima uang suap terkait fee pembayaran pajak perusahaan tersebut. Nilainya cukup fantastis, mencapai sekitar Rp 4 miliar.
"Yang 4 miliar ini ditukarkan ke dolar Singapura," jelas Asep dengan rinci. "Dana itu kemudian diserahkan secara tunai oleh ABD, si konsultan, kepada AGS dan ASB di sejumlah lokasi seputar Jabodetabek."
Tak main-main, KPK langsung menjerat kelimanya dengan penahanan. Mereka akan mendekam di Rutan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Sabtu lalu hingga 30 Januari 2026.
Soal pasal yang dijeratkan, KPK mengaku menggunakan pasal gratifikasi. Untuk para penerima DWB, AGS, dan ASB dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor. Sementara bagi pemberi, ABD dan EY, dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b serta Pasal 13 UU yang sama. Semuanya dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kasus ini sekali lagi menyoroti kerentanan di sektor perpajakan. Dan KPK tampaknya tak mau berhenti di sini.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Selidiki Dugaan Penipuan Kripto yang Libatkan Nama Timothy Ronald
Dini Hari di Kebon Jeruk, Polisi Gagalkan Rencana Tawuran Remaja
Polres Bogor Gelar Nobar Suporter Persib-Persija, Rivalitas Diredam di Layar
Drone Misterius di Perbatasan Korea Picu Adu Klaim dan Cacian