Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jerat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, seorang pegawai dengan inisial BBP, Budiman Bayu Prasojo, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers pada Kamis sore (26/2/2026).
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," tegas Budi di hadapan para wartawan.
Tak butuh waktu lama. Hanya beberapa jam setelah pengumuman, tepatnya sekitar pukul empat sore, tim penyidik KPK bergerak cepat. Mereka menangkap BBP langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta. Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti.
"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujar Budi Prasetyo, mengonfirmasi lokasi kejadian.
Setelah itu, pria yang diduga terlibat itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Di sana, pemeriksaan intensif segera dimulai untuk mengungkap lebih dalam perannya dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Mobil Listrik Tabrak Separator Busway, Lalu Lintas Slipi Macet hingga Tomang
BRI Salurkan KPR Subsidi Rp17,13 Triliun hingga Maret 2026
Progres Sekolah Rakyat Surabaya Capai 45%, Ditargetkan Rampung Sebelum Juni 2026
Iran Ancam Tutup Selat Bab al-Mandeb Balas Blokade AS di Hormuz