"Saat ini BBP sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," imbuhnya.
Menurut keterangan resmi, BBP dijerat dengan Pasal 12 B Besar atau gratifikasi, yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf C dalam KUHP baru. Ini bukan kasus yang berdiri sendiri. Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu menetapkan enam orang tersangka lain. Semuanya bermula dari sebuah operasi tangkap tangan yang digelar lembaga antirasuah itu beberapa waktu lalu.
Keenam tersangka sebelumnya itu mencakup nama-nama dari kalangan pejabat dan pengusaha. Ada Rizal, yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC hingga Januari 2026. Lalu, Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intel P2 DJBC) dan Orlando Hamonangan (Kasi Intel DJBC). Dari sisi swasta, tersangkanya adalah John Field selaku pemilik PT BLUERAY, Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), serta Deddy Kurniawan yang menjabat sebagai Manager Operasional perusahaan yang sama.
Dengan ditambahkannya BBP, total kini ada tujuh orang yang berstatus tersangka. Kasus ini jelas masih akan berlanjut, dan pemeriksaan terhadap BBP diharapkan bisa membuka tabir lebih lebar lagi.
Artikel Terkait
Dr. Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi Hasil Riset Neuropolitika
Anak Gajah Liar Ditemukan Mati Diduga Akibat Jerat di Taman Nasional Tesso Nilo
Praktisi Hukum Soroti Rekrutmen sebagai Dosa Pertama Reformasi Polri
Jakpro Bagikan 4.500 Paket Sembako Murah untuk Dongkrak Daya Beli di Ramadan