Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas jerat kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kali ini, seorang pegawai dengan inisial BBP, Budiman Bayu Prasojo, resmi ditetapkan sebagai tersangka baru. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers pada Kamis sore (26/2/2026).
"KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BBP," tegas Budi di hadapan para wartawan.
Tak butuh waktu lama. Hanya beberapa jam setelah pengumuman, tepatnya sekitar pukul empat sore, tim penyidik KPK bergerak cepat. Mereka menangkap BBP langsung di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di Jakarta. Proses penangkapan berlangsung tanpa hambatan berarti.
"BBP ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta," ujar Budi Prasetyo, mengonfirmasi lokasi kejadian.
Setelah itu, pria yang diduga terlibat itu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Di sana, pemeriksaan intensif segera dimulai untuk mengungkap lebih dalam perannya dalam kasus ini.
Artikel Terkait
Dr. Tifa Luncurkan Buku Otak Politik Jokowi Hasil Riset Neuropolitika
Anak Gajah Liar Ditemukan Mati Diduga Akibat Jerat di Taman Nasional Tesso Nilo
Praktisi Hukum Soroti Rekrutmen sebagai Dosa Pertama Reformasi Polri
Jakpro Bagikan 4.500 Paket Sembako Murah untuk Dongkrak Daya Beli di Ramadan