Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali ramai pada Senin (13/4/2026) lalu. Kali ini, sidang tuntutan untuk kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG. Dua mantan petinggi Pertamina, Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, duduk di kursi terdakwa menunggu nasib.
Suara jaksa pun menggema di ruang sidang. Dengan tegas, ia menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah. "Menyatakan terdakwa I Hari Karyuliarto Yulianto dan terdakwa II Yenni Andayani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHP.
Tuntutannya berat. Untuk Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas, jaksa meminta hukuman penjara 6 tahun 6 bulan. Tak hanya itu, ia juga diharuskan membayar denda Rp 200 juta. Kalau tak bisa, 80 hari kurungan pengganti menunggu.
"Serta pidana denda sejumlah Rp 200.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 80 hari," tegas jaksa.
Sementara itu, rekan kerjanya, Yenni Andayani mantan VP Strategic Planning ditantut lebih ringan sedikit: 5,5 tahun penjara. Meski begitu, nilai dendanya sama, Rp 200 juta, dengan subsider kurungan 80 hari juga.
Lalu, apa pertimbangan jaksa? Menurut mereka, perbuatan keduanya dinilai merusak kepercayaan publik. Mereka dianggap tak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Itulah poin-poin yang memberatkan.
Namun begitu, ada juga hal yang meringankan. "Para terdakwa sopan di persidangan," kata jaksa. Selain itu, keduanya juga belum pernah terkena hukuman sebelumnya.
Sidang pun berlanjut. Kini, kedua terdakwa dan tim pengacaranya bersiap membalas tuntutan itu. Perjalanan hukum kasus LNG ini masih panjang.
Artikel Terkait
Ibas Soroti Potensi Ekonomi dan Tantangan Industri Kreatif di Forum Museum Nasional
Empat Kandidat Juara Liga Champions 2026 Siap Bertarung di Babak Semifinal
Wamen Dalam Negeri: Program Strategis Nasional Harus Jadi Pengungkit Ekonomi Daerah
Mendagri Beri Tenggat Satu Pekan untuk Pendataan Huntap Korban Bencana Sumatera