Kasus dugaan penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) yang merugikan korban hingga Rp2,4 triliun terus bergulir. Kini, fokus penyidik bergeser ke upaya pelacakan aset. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sedang bekerja keras menelusuri harta kekayaan para tersangka yang diduga disembunyikan.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Tipideksus, mengungkapkan hal tersebut. Menurutnya, koordinasi intensif dengan PPATK dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus dilakukan. Tujuannya jelas: melacak dan mengamankan aset-aset itu.
"Sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian (asset recovery) para korban," kata Ade di Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Upaya pemulihan kerugian korban, atau restitusi, memang jadi prioritas. Nah, terkait hal ini, polisi sudah menjalin komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Koordinasi ini penting untuk memastikan proses ganti rugi berjalan.
"Berkaitan dengan hal tersebut, penyidik telah melakukan koordinasi lanjutan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait proses permohonan restitusi bagi para korban perkara PT DSI," ujar Ade.
Hasilnya? Mulai 1 April 2026 lalu, LPSK membuka kanal pengaduan online. Para korban kini bisa mendaftar sebagai pemohon restitusi. Setelah pendaftaran, tentu akan ada proses verifikasi lebih lanjut.
Artikel Terkait
Korban Penipuan PT DSI Dapat Ajukan Restitusi ke LPSK Mulai 1 April 2026
Lurah Kalisari Dinonaktifkan Diduga Kirim Foto Rekayasa AI Tanggapi Aduan Warga
BGN Tindak Tegas 362 Unit Layanan Gizi di Jawa, 41 Diantaranya dalam 5 Hari
Mentan: Stok Beras Nasional Capai 5 Juta Ton, Tertinggi Sejak Indonesia Merdeka