Forum Korban Desak DPR Evaluasi UU Perdagangan Berjangka

- Senin, 13 April 2026 | 10:45 WIB
Forum Korban Desak DPR Evaluasi UU Perdagangan Berjangka

Jakarta. DPR RI didesak untuk segera mengevaluasi UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Desakan ini muncul bukan tanpa alasan. Di lapangan, banyak masyarakat yang harus menanggung kerugian besar. Padahal, bisnis ini berjalan secara legal dan diawasi negara. Ironis, bukan?

Ketua Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK), Rija Amperianto, menyuarakan harapannya.

"Kami berharap DPR bisa mendorong perubahan regulasi. Perlindungan untuk masyarakat harus jauh lebih kuat dari sekarang," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4/2026).

Di sisi lain, FK2PBK juga mengingatkan publik. Hati-hati dengan iming-iming investasi trading berjangka. Sekalipun perusahaannya punya izin resmi dan terdaftar.

“Legalitas itu bukan jaminan keamanan. Masyarakat harus paham betul risikonya. Dan untuk para korban, jangan pernah ragu untuk bersuara,” tegas Rija.

Menurutnya, masalah ini sudah sistemik. Bukan cuma kasus satu dua orang yang ceroboh. Persoalan ini berlangsung lama dan korbannya berasal dari berbagai kalangan. Yang bikin runyam, aktivitasnya justru punya payung hukum dan diawasi.

“Tapi dalam praktiknya, kerugian bisa datang sangat cepat. Hanya hitungan hari. Inilah yang kami anggap sangat berbahaya,” ungkapnya.

Data dari FK2PBK cukup mencengangkan. Dalam kurun lima tahun terakhir, ada sekitar 2,5 juta orang yang terdaftar di perdagangan berjangka komoditi. Tapi coba tebak, berapa yang masih aktif sampai 2025? Hanya sekitar 200 ribu. Sisanya, jutaan pengguna, diduga memilih mundur karena rugi. Banyak yang diam saja, malu atau sudah pesimis dengan proses hukum yang berbelit.

Ketua Forum Komunikasi Korban Perdagangan Berjangka Komoditi (FK2PBK) Rija Amperianto. Foto: Istimewa.

Dari 30 anggota forum yang terdokumentasi, total kerugiannya sudah menembus angka fantastis: sekitar Rp64 miliar. Kerugian itu terjadi dalam waktu singkat. Ambil contoh Ernawati, salah satu korban. Ia bisa kehilangan Rp480 juta hanya dalam tiga hari.

“Ada yang kehilangan miliaran rupiah cuma dalam 2–3 bulan. Bahkan ada yang puluhan miliar. Ini angka yang sama sekali tidak main-main,” tegas Rija.

Jalan panjang sudah ditempuh korban. Mereka melapor ke Bappebti, mengikuti mediasi bertahap mulai dari dengan pialang, lalu dengan BBJ dan pialang, hingga pemeriksaan bukti oleh Bappebti. Tak berhenti di situ, laporan juga dilayangkan ke Ombudsman RI.

Hasilnya? Ombudsman menemukan indikasi maladministrasi. Bahkan Bappebti sendiri disebut mengakui ada pelanggaran administratif yang dilakukan sejumlah perusahaan.

Namun begitu, kata Rija, semua itu belum cukup.

"Sampai saat ini, belum ada langkah konkret yang benar-benar bisa mengembalikan uang korban," ujarnya dengan nada kecewa.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar