Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

- Kamis, 26 Februari 2026 | 19:15 WIB
Kemendikdasmen Sosialisasikan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kini masuk ke tahap yang lebih konkret. Setelah meluncurkan regulasi, fokus mereka beralih ke implementasi di lapangan. Intinya, membangun budaya sekolah yang benar-benar aman dan nyaman bagi semua.

Hal ini diwujudkan lewat sebuah webinar sosialisasi. Tujuannya, menyosialisasikan Peraturan Menteri (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Acara itu dihadiri oleh beragam perwakilan komunitas pendidikan dari seluruh Indonesia.

Mulai dari kelompok kerja kepala sekolah, musyawarah guru mata pelajaran, hingga bimbingan konseling. Semuanya hadir. Mereka ingin memastikan kebijakan nasional ini tak sekadar wacana, tapi bisa diterapkan dengan tepat di setiap sekolah.

Regulasi ini sendiri sebenarnya sudah diluncurkan awal tahun lalu oleh Menteri Abdul Mu’ti. Sebagai panduan teknis, Kemendikdasmen juga menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026.

Menurut Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, aturan ini menandai perubahan cara pandang yang cukup signifikan.

"Sekolah tidak lagi hanya menjadi ruang penyelesaian masalah setelah pelanggaran terjadi, tetapi menjadi ruang hidup yang menumbuhkan nilai, menguatkan karakter, serta mencegah kekerasan dan perundungan sejak dini," jelas Suharti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026).

Jadi, pendekatannya bergeser dari yang reaktif menjadi lebih preventif. Lebih ke mencegah masalah sebelum terjadi.

Permendikdasmen itu mengatur empat aspek utama. Cakupannya luas, mulai dari pemenuhan kebutuhan spiritual, perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, sampai keamanan di ruang digital. Regulasinya berlandaskan asas-asas seperti humanis, partisipatif, dan nondiskriminatif.

Di sisi lain, peran siswa pun ditekankan. Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD Dikdasmen, menyoroti pentingnya murid sebagai agen perubahan. Melalui gerakan seperti RukunSamaTeman, siswa didorong untuk aktif menciptakan lingkungan yang positif, termasuk di dunia online.

Soal tata kelola, ada kewajiban baru bagi pemerintah daerah. Mereka harus membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman dalam waktu enam bulan. Pokja ini nanti dipimpin Sekretaris Daerah dan dikoordinasi Dinas Pendidikan, dengan melibatkan berbagai sektor agar penanganannya lebih komprehensif.

Mekanisme penanganan kasusnya juga diperjelas. Dibedakan antara pelanggaran nonpidana yang bisa diselesaikan di sekolah, dan pelanggaran hukum yang harus dirujuk ke Pokja daerah. Dengan ini, mekanisme lama seperti TPPK dan Satgas PPKSP resmi digantikan.

Pada akhirnya, Kemendikdasmen menegaskan bahwa semua ini butuh kerja sama. Tidak bisa hanya dari sekolah. Peran orang tua dan masyarakat sangat krusial. Harapannya satu: setiap anak bisa belajar dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh martabat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar