Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, setelah resmi ditahan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pemeriksaan yang berlangsung di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026) ini difokuskan untuk mendalami sejumlah temuan yang diperoleh penyidik saat menggeledah rumah tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Taufik Ahmad Husein, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut menjadi kebutuhan mendesak bagi tim penyidik. “Untuk mendalami tadi ada hasil-hasil konfirmasi kegiatan penggeledahan, dan fakta-fakta terkait di proses tertangkap tangannya sendiri,” ujarnya di lokasi.
Menurut Taufik, proses pemeriksaan terhadap Silmy belum berjalan secara lengkap saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan kehadiran Silmy di kantor KPK pada hari kejadian, sehingga ia tidak diperiksa bersamaan dengan pihak-pihak lain yang lebih dulu diamankan.
“Memang pemeriksaan yang dilakukan untuk Silmy Karim itu kebutuhan penyidik, karena yang bersangkutan pada saat peristiwa hari H-nya, itu kehadirannya di kantor KPK kan sudah telat ya, artinya tidak bersamaan dengan proses yang diamankan dengan pihak-pihak yang lain,” jelas Taufik.
“Jadi karena memang waktunya sebentar, dan sudah waktu itu dilakukan penahanan bersama yang lain, jadi memang ini diutamakan tadi untuk pemeriksaan lanjutan,” sambungnya.
Sementara itu, penggeledahan terhadap rumah Silmy telah dilakukan KPK pada Jumat (5/6/2026). Rumah yang berlokasi di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan itu menjadi sasaran penyitaan sejumlah aset bernilai tinggi. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita dua unit mobil sport, sepuluh unit kendaraan roda dua yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Selain itu, penyidik juga mengamankan perhiasan dan mata uang asing berupa dolar Amerika Serikat, euro, dan yen.
Silmy Karim bukan satu-satunya tersangka dalam perkara ini. KPK telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka, termasuk Silmy yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026 dan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024. Para tersangka lainnya antara lain Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, serta sejumlah pejabat dan staf di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dalam bentuk valuta asing yakni dolar Amerika dan dolar Singapura serta logam mulia dan berbagai kendaraan bermotor. Kasus ini menjadi salah satu operasi besar KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan keimigrasian.
Artikel Terkait
Satpol PP Karawang Segel Tempat Hiburan Malam Terkait Dugaan Pesta Gay dan Pelanggaran Izin
Ketua Parsadaan Toga Sihite Desak Pemerintah Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Usai Dua Pejabat BGN Ditangkap KPK
I.League Umumkan Hasil Evaluasi Stadion 18 Klub Peserta Super League 2026/27
Sidang Suap Impor: Pejabat Bea Cukai Akui Kenal Bos Blueray Cargo Lewat Pegawai BPK