Seorang bocah laki-laki ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan setelah diterkam anjing pemburu babi hutan di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Korban mengalami luka robek parah di bagian kepala saat jasadnya pertama kali ditemukan warga dalam posisi terkelungkup kaku di antara semak-semak belukar.
Peristiwa nahas itu terjadi di Kampung Pasir Randu, Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, pada Minggu, 7 Juni 2026. Kapolsek Jasinga, AKP Agus Hidayat, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor. “Saat ini, petugas masih mengejar pelaku atau pemilik anjing pemburu babi hutan tersebut,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.
Korban diketahui merupakan bocah asal Kecamatan Cigudeg yang tengah berada di lokasi kejadian. Berdasarkan kesaksian warga, beberapa saat sebelum serangan maut terjadi, sebuah mobil pikap bermuatan sejumlah anjing pemburu terparkir tidak jauh dari permukiman. Anjing-anjing itu sengaja dilepas oleh pemiliknya dari bak pikap untuk memburu hama babi hutan yang kerap berkeliaran di area hutan Jasinga.
Nahas, diduga lepas dari pengawasan, salah satu anjing pemburu yang agresif justru berlari ke arah area bermain korban. Anjing tersebut langsung menyerang bocah itu secara membabi buta hingga tewas di tempat. Warga setempat bersama petugas yang tiba di lokasi segera mengevakuasi jasad korban ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan visum.
Petugas yang datang ke tempat kejadian langsung menyita mobil pikap beserta anjing pemburu sebagai barang bukti utama. Kendaraan dan hewan tersebut diamankan ke Polsek Jasinga untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Guna mengusut tuntas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, personel Polres Bogor bersama Polsek Jasinga menggelar olah tempat kejadian perkara lanjutan pada Senin siang.
Dalam proses penyelidikan, petugas memasang garis polisi di titik penemuan jasad korban. Selain itu, personel kepolisian bersenjata lengkap melakukan penyisiran di sepanjang area hutan dan kebun milik warga yang menjadi rute pelepasan anjing pemburu tersebut. Pemilik anjing kini diburu polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal lima tahun.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Segera Umumkan Mariano Peralta, Rekrutan Mahal Asal Argentina untuk Musim Depan
Timnas Curacao ke Piala Dunia 2026, Pemain Dijemput Bus Sekolah Tua Tanpa Jendela
13 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Lahan PTPN Way Kanan Dilimpahkan ke Pengadilan, Kerugian Negara Capai Rp1,5 Triliun
Pemerintah Buka Alasan Usia Pensiun Polri Dibedakan: Tamtama 59 Tahun, Perwira 60 Tahun