Kejagung Akan Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK untuk Perlindungan

- Kamis, 30 Juli 2026 | 22:42 WIB
Kejagung Akan Titipkan Ferry Hongkiriwang ke LPSK untuk Perlindungan

Penyidik Kejaksaan Agung berencana menitipkan Ferry Hongkiriwang ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Langkah ini diambil untuk kepentingan penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap Ferry yang saat ini masih berstatus saksi.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut. "Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan, kita berencana akan menitipkan kepada LPSK. Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," ujar Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7).

Pemeriksaan terhadap Ferry dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya dalam penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya. Pola pemeriksaan ini disebut Rudi sama dengan yang diterapkan terhadap Tan Kian, yang juga dipanggil untuk mengonfirmasi dugaan terkait dua perkara tersebut. "Terkait dengan Tan Kian, tadi kita panggil juga, mengonfirmasi terkait dugaan-dugaan yang terkait dengan penanganan Asabri atau Jiwasraya ini. Kemudian terkait dengan Ferry penanganannya persis seperti terkait dengan Tan Kian, untuk dikonfirmasi apakah memang menjadi dugaan kuat perkara Asabri atau Jiwasraya ini sesuai dengan sangkaan kita," jelas Rudi.

Meski ada rencana penitipan ke LPSK, Rudi belum memastikan apakah Ferry akan berstatus sebagai justice collaborator. "Nanti tunggu perkembangan, yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran proses penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru. Sejumlah perusahaan yang diduga terkait dengan penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya juga turut dimintai keterangan.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags