Kejaksaan Agung Serahkan Ketua Nonaktif Ombudsman Hery Susanto ke Jaksa Penuntut dalam Kasus Korupsi Nikel

- Selasa, 09 Juni 2026 | 00:45 WIB
Kejaksaan Agung Serahkan Ketua Nonaktif Ombudsman Hery Susanto ke Jaksa Penuntut dalam Kasus Korupsi Nikel

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menyerahkan tersangka Ketua nonaktif Ombudsman RI, Hery Susanto, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 8 Juni 2026. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi yang menjeratnya dinyatakan lengkap oleh penyidik.

Pelaksana Tugas Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochammad Jefry, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Jakarta. “Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Jefry menjelaskan, tahap II ini digelar setelah tim penyidik merampungkan seluruh rangkaian pengumpulan alat bukti. Proses penyidikan yang berlangsung intensif itu mencakup pemeriksaan terhadap 38 orang saksi dan dua orang ahli, penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik, hingga serangkaian penggeledahan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Setelah pelimpahan berkas dan tersangka, jaksa penuntut umum kini tengah menyusun surat dakwaan. “Untuk selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Jefry.

Hery Susanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 16 April 2026. Ia terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode 2012 hingga 2025.

Hasil penyidikan mendalam yang dilakukan tim Jampidsus mengungkapkan bahwa Hery diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum. Ia ditengarai menerima aliran dana dari sejumlah perusahaan pertambangan, termasuk gratifikasi berupa satu unit rumah huni.

Atas perbuatannya, Hery Susanto dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primair, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara untuk dakwaan subsidair, penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf b jo Pasal 18, serta Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 pada undang-undang yang sama. Selain itu, ia juga dibidik dengan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar