Vonis 10 Tahun Penjara untuk Terdakwa Utama Penculikan Balita di Makassar

- Jumat, 24 Juli 2026 | 15:00 WIB
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Terdakwa Utama Penculikan Balita di Makassar

Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Sri Yuliana, terdakwa utama kasus penculikan balita yang sempat menggemparkan Makassar. Putusan dibacakan pada Rabu (22/7/2026) di Ruang Sidang Oemar Seno Adji, dipimpin hakim ketua Johnicol Richard Frans Sine bersama Joko Saptono dan Heriyanti.

Selain Sri, majelis hakim juga memvonis Nadia Hutri dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara. Dua terdakwa lainnya, Meriyana dan Adefriyanto Syahputera, masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Vonis ini menandai babak baru perkara yang menyita perhatian publik. Persidangan membongkar jalur perpindahan korban dari Makassar ke Maros, transit di Jakarta, lalu dibawa ke Jambi untuk diserahkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan orang tua kandung.

Rantai Perpindahan Korban Dibongkar di Sidang

Kasus bermula saat Sri Yuliana menggunakan akun Facebook bernama "Iccang Tap Makassar" dan bergabung dalam grup "Adopsi Anak". Di grup itu, ia melihat unggahan Nadia Hutri yang mengaku sudah sembilan tahun menikah tetapi belum memiliki anak dan sedang mencari anak untuk diadopsi.

Sri kemudian menghubungi Nadia melalui Messenger dan menawarkan anak korban. Keduanya sepakat pada penyerahan dengan pembayaran Rp4 juta. Nadia berangkat dari Kabupaten Sukoharjo menuju Makassar, menyerahkan uang di rumah kos Sri, lalu membawa korban ke kawasan Bandara Sultan Hasanuddin.

Sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi, Nadia bersama korban sempat menginap di hotel sekitar bandara di Kabupaten Maros. Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Nadia membawa balita itu ke bandara dengan menggunakan identitas anak kandungnya untuk keperluan perjalanan korban.

Setelah transit di Jakarta, Nadia tiba di Bandara Sultan Thaha, Jambi, sekitar pukul 15.30 WIB dan dijemput oleh Meriyana serta Adefriyanto Syahputera. Korban kemudian dibawa ke kawasan Suku Anak Dalam di Kabupaten Merangin dan diserahkan kepada Lina untuk diadopsi tanpa izin maupun sepengetahuan orang tua kandungnya.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua. "Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa maupun alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik berupa alasan pembenar maupun alasan pemaaf," demikian pertimbangan majelis hakim.

Atas dasar itu, hakim menilai seluruh terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Putusan dijatuhkan berdasarkan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan lain yang terkait.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags