MURIANETWORK.COM -Ratusan sivitas akademika Institut Teknologi Sumatera (Itera), yang terdiri dari mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan, berkumpul di Gerbang Utama Kampus Itera pada Jumat 14 Februari 2025, untuk menggelar Deklarasi Anti Judi Online. Kegiatan ini menegaskan komitmen Itera dalam menciptakan lingkungan akademik yang sehat, bermoral, dan bebas dari pengaruh perjudian daring.
Acara ini dihadiri oleh Rektor Itera, Prof I Nyoman Pugeg Aryantha; Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Prof. Khairurrijal; Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum, Arif Rohman; serta jajaran pimpinan dan organisasi kemahasiswaan.
Mahasiswa dari berbagai program studi tampak antusias membawa spanduk berisi ajakan menolak judi online serta simbol bendera kuning sebagai bentuk peringatan akan bahaya perjudian daring. Puncak acara ditandai dengan pembacaan deklarasi yang diwakili oleh Kepala Pusat Kemahasiswaan, Vico Luthfi Ipmawan; Ketua Tim Kerja Hukum, Saputro Prayitno; dan Presiden KM-Itera, Muhammad Rizky Saputra.
Deklarasi tersebut mencakup tiga poin utama yakni menyerukan pemberantasan judi online dalam berbagai bentuk, mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pihak yang terlibat dalam bisnis ini sesuai aturan yang berlaku, serta mendukung edukasi masyarakat terkait dampak negatif judi online dalam aspek ekonomi, sosial, budaya, dan agama.
Dalam kesempatan itu, Prof I Nyoman Pugeg Aryantha menegaskan komitmen kampus dalam memberantas segala bentuk perjudian daring.
"Itera ingin membentuk generasi muda yang berpikir jernih, bekerja keras, dan memberikan kontribusi positif bagi bangsa tanpa tergoda oleh iming-iming instan," ujar Rektor, dikutip RMOLLampung, Jumat 14 Februari 2025.
Ia juga mengingatkan mahasiswa bahwa kesuksesan sejati hanya bisa diraih melalui kerja keras, dedikasi, dan keikhlasan.
Presiden Mahasiswa KM-Itera, Muhammad Rizky Saputra (Teknik Pertambangan), menyoroti ancaman judi online bagi mahasiswa, yang tidak hanya menguras keuangan tetapi juga berpotensi menjerumuskan mereka ke pinjaman daring.
“Selain dampak finansial, judi online dapat menyebabkan gangguan mental. Kita harus mampu mengendalikan diri agar tidak terperangkap,” tegasnya.
Sementara itu, mahasiswa Teknik Geofisika, Reihan Chaska Arya Ghifary, mengingatkan mahasiswa yang masih bergantung secara finansial kepada orang tua untuk tidak tergoda berjudi online atau mengambil pinjaman daring.
"Begitu seseorang mulai bermain judi online, pola pikir dan perilakunya bisa terpengaruh. Sebaiknya jangan pernah mencoba," katanya.
Reihan juga mendorong mahasiswa yang sudah terjerumus untuk berani berhenti.
"Kemenangan sejati adalah tidak pernah mencoba judi online, dan yang terbaik adalah ketika kita mampu menghentikan kebiasaan buruk tersebut," tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Sudewo Makin Terjepit! 5 Fakta Terbaru Hak Angket Bupati Pati yang Bikin Geger Senayan
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya
Polisi Tangkap Pembunuh Ibu Kandung di Wonogiri
Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.