Ancaman Jual Cucu ke Ibu Kandung, Wanita di Bekasi Gelapkan Dua Motor demi Kebutuhan Ekonomi

- Sabtu, 20 Juni 2026 | 17:50 WIB
Ancaman Jual Cucu ke Ibu Kandung, Wanita di Bekasi Gelapkan Dua Motor demi Kebutuhan Ekonomi

Seorang perempuan berinisial MKJ nekat mengancam dan menggelapkan harta milik ibu kandungnya sendiri, LA, di kawasan Medan Satria, Kota Bekasi. Pelaku tidak hanya membawa kabur bukti kepemilikan kendaraan bermotor milik korban, tetapi juga meminta sejumlah uang dengan ancaman yang sangat keji.

Peristiwa ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada Jumat, 19 Juni 2026. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, bersama Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasatreskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono, secara langsung memimpin pemaparan kasus tersebut kepada awak media.

Aksi tersebut bermula pada 7 Januari 2025, ketika korban LA melihat anaknya mengacak-acak lemari pakaian. Tanpa sepengetahuan sang ibu, MKJ mengambil BPKB sepeda motor milik korban, lalu berpamitan pergi dengan membawa kedua anaknya dengan alasan hendak membeli makanan.

“Pelaku kemudian menghubungi ibunya dan meminta ditransfer sejumlah uang. Kalau tidak dituruti, pelaku mengancam akan menjual kedua anaknya, yang juga cucu korban,” ujar Kombes Kusumo dalam keterangannya.

Motor milik korban tidak hanya dibawa kabur oleh MKJ, melainkan juga dijual bersama pelaku lain berinisial AA yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kombes Kusumo menambahkan bahwa AA juga membawa kabur satu unit sepeda motor Satria FU milik korban dengan alasan akan digunakan untuk bekerja. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban mengalami kerugian total mencapai Rp22,5 juta dari dua unit sepeda motor yang digelapkan.

Pelaku MKJ akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada 28 Juni 2026 di daerah Lamongan, Jawa Timur. Saat ditangkap, MKJ diketahui tengah bersama kedua anaknya yang diduga sudah tidak lagi bersekolah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku melakukan aksi nekat tersebut murni karena desakan ekonomi. Kombes Kusumo mengungkapkan bahwa pelaku mengaku membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Ia diketahui sudah menikah tiga kali dan memiliki tiga anak dari suami pertama, dua anak dari suami kedua. Dengan suami ketiganya yang dinikahi secara siri, ia kabur ke Lamongan,” kata Kombes Kusumo.

“Di Lamongan, pelaku juga sempat membuat laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena mengaku disakiti oleh suami sirinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, MKJ kini dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan penggelapan, juncto Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar