Pengawasan yang lebih proaktif dan tegas dinilai mendesak untuk mengawal implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Itulah poin penting yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, M Hanif Dhakiri. Menurutnya, payung hukum sudah ada, tapi tantangan sesungguhnya terletak di lapangan.
“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi,” ujar Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif.
M Hanif Dhakiri
Memang, UU Nomor 27 Tahun 2022 itu sudah memberi dasar hukum yang jelas. Namun begitu, Hanif mengakui bahwa pekerjaan besar masih menanti. Implementasi yang konsisten dan berkelanjutan mutlak diperlukan. Tanpa itu, semua aturan bagus di atas kertas bisa jadi tak berarti banyak di dunia nyata.
Tanggung jawab untuk melindungi data nasabah ini sebenarnya bersifat berlapis. Di level pertama, bank dan pengelola data punya kewajiban penuh untuk mengamankan sistem dan mengelola risikonya. Sementara regulator, dalam hal ini OJK, harus memastikan standar itu benar-benar dipatuhi dan proses audit berjalan efektif, bukan sekadar formalitas.
Artikel Terkait
PT Wana Rimba Nusantara Buka Lowongan Finance & Administration Officer hingga 23 April 2026
Polisi Janji Usut Bandar Narkoba Usai Aksi Warga Bakar Rumah di Rokan Hilir
ADA Band Rilis Selalu Ada, Refleksi Kedewasaan Setelah Tiga Dekade Berkarya
Lebaran Betawi 2026 Ramaikan Lapangan Banteng, Usung Tema Perkokoh Persatuan