Pengawasan yang lebih proaktif dan tegas dinilai mendesak untuk mengawal implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Itulah poin penting yang disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR, M Hanif Dhakiri. Menurutnya, payung hukum sudah ada, tapi tantangan sesungguhnya terletak di lapangan.
“Ancaman siber bergerak jauh lebih cepat dibanding adaptasi rata-rata institusi,” ujar Hanif kepada wartawan, Sabtu (10/1/2026).
Karena itu pengawasan harus lebih proaktif, berbasis risiko, dan dilengkapi stress test ketahanan siber, bukan sekadar checklist kepatuhan administratif.
M Hanif Dhakiri
Memang, UU Nomor 27 Tahun 2022 itu sudah memberi dasar hukum yang jelas. Namun begitu, Hanif mengakui bahwa pekerjaan besar masih menanti. Implementasi yang konsisten dan berkelanjutan mutlak diperlukan. Tanpa itu, semua aturan bagus di atas kertas bisa jadi tak berarti banyak di dunia nyata.
Tanggung jawab untuk melindungi data nasabah ini sebenarnya bersifat berlapis. Di level pertama, bank dan pengelola data punya kewajiban penuh untuk mengamankan sistem dan mengelola risikonya. Sementara regulator, dalam hal ini OJK, harus memastikan standar itu benar-benar dipatuhi dan proses audit berjalan efektif, bukan sekadar formalitas.
Artikel Terkait
Libur Lebaran 2026 Jatuh Awal, Sekolah Libur 16-27 Maret
Ketua Komisi III DPR Sesalkan Penetapan Tersangka Guru Honorer Probolinggo
AS Disebut Makin Dekat dengan Keputusan Serang Iran, Israel Siap Hadapi Front Tambahan
Warga Srengseng Kesal, Oknum Wanita Kabur Bayar Usai Makan-Minum di Warung