Terapis Spa di Surabaya Gelapkan Rp 1,2 Miliar Nasabah, Uang Dihamburkan untuk Inap di Hotel Mewah

- Kamis, 28 Mei 2026 | 13:45 WIB
Terapis Spa di Surabaya Gelapkan Rp 1,2 Miliar Nasabah, Uang Dihamburkan untuk Inap di Hotel Mewah

Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, harus berhadapan dengan meja hijau setelah didakwa menggelapkan uang milik pelanggannya, Tonny Soegiono, yang nilainya mencapai Rp 1,2 miliar. Uang hasil kejahatan tersebut tidak disimpan atau diinvestasikan, melainkan dihabiskan untuk bermalam di hotel berbintang lima.

Jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo, mengungkapkan bahwa seluruh dana hasil pencurian itu telah digunakan terdakwa untuk menginap di Hotel Shangrila sebanyak lima kali. “Uang sebesar Rp 1,2 miliar telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali,” ujar Hasanudin dalam persidangan, Kamis (28/5/2026).

Berdasarkan penjelasan jaksa, Nur tercatat menyewa kamar hotel pada beberapa kesempatan berbeda. Pada 20 Agustus 2024, ia memesan satu kamar deluxe. Kemudian, pada 30 Agustus 2024, ia kembali menginap dengan memesan satu kamar eksekutif, dan pada 5 September 2024, ia kembali menyewa satu kamar eksekutif. Total, terdakwa telah menginap di hotel mewah tersebut sebanyak lima kali.

Dari data yang dihimpun dari situs hotel terkini, harga rata-rata kamar kelas deluxe berkisar sekitar Rp 1,1 juta per malam, sementara kamar eksekutif dibanderol sekitar Rp 1,3 juta per malam. Gaya hidup mewah Nur ini berlangsung setelah ia berhasil menguras habis tabungan korbannya.

Selain untuk kepentingan pribadi, uang hasil curian tersebut juga dibagikan Nur kepada rekannya, Putriana Kusuma Wardany. Proses transfer dilakukan sebanyak 13 kali ke rekening Putriana, yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Nominal yang dikirim bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga yang tertinggi mencapai Rp 74 juta.

Perbuatan terapis spa ini akhirnya terbongkar pada 25 September 2024. Saat itu, Tonny secara tidak sengaja mencetak mutasi rekening di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri. Dari mutasi tersebut, ia menyadari bahwa tabungannya telah dikuras melalui 32 kali transaksi transfer ke rekening atas nama Nur Hasannah Prasetya. Peristiwa ini kemudian menjadi awal pengungkapan kasus pencurian dengan nilai fantastis tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar