JAKARTA Utang pinjaman online atau pinjol milik masyarakat Indonesia terus meroket. Data terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2025 menunjukkan angka yang cukup mencengangkan: outstanding pembiayaan industri P2P lending telah menembus Rp94,85 triliun.
Kalau dibanding bulan sebelumnya, kenaikannya jelas. Pada Oktober 2025, posisinya masih Rp92,92 triliun. Artinya, dalam sebulan saja, ada tambahan utang yang tidak sedikit.
Yang lebih mencolok adalah pertumbuhan year on year-nya. Dibanding November tahun sebelumnya, nilai ini melonjak hingga 25,45 persen. Sebuah lompatan yang menggambarkan betapa masifnya penggunaan layanan ini.
“Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada November 2025 tumbuh 25,45 persen yoy dengan nilai nominal sebesar Rp94,85 triliun,”
Demikian penjelasan Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, di Jakarta pada Jumat (9/1/2026).
Namun, di balik angka pembiayaan yang membesar, ada bayangan yang mengikuti. Tingkat kredit macet, yang diukur dengan indikator Tunggakan 90 Hari (TWP90), juga naik. Per November 2025, angkanya mencapai 4,33 persen.
Ini meningkat cukup signifikan. Posisinya di November 2024 hanya 2,52 persen, dan di bulan sebelumnya, Oktober 2025, berada di 2,76 persen. Lonjakannya dalam setahun patut jadi perhatian.
Meski begitu, OJK menilai situasi masih terkendali. Batas aman yang ditetapkan adalah 5 persen, dan angka 4,33 persen itu masih di bawah ambang itu.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33 persen,” tegas Agusman.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti masalah kepatuhan modal. Ternyata, dari 95 perusahaan pinjol yang beroperasi, masih ada 9 yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp12,5 miliar.
“9 dari 95 pindar yang belum penuhi ekuitas Rp12,5 miliar,” ujar Agusman.
Menurutnya, kesembilan entitas itu sudah menyerahkan rencana aksi untuk memenuhi kekurangan tersebut. Opsi yang diambil beragam, ada yang akan menambah modal dari pemegang saham, ada pula yang mempertimbangkan merger dengan perusahaan lain.
Sementara itu, OJK juga merilis daftar lengkap 95 perusahaan fintech lending yang terdaftar. Beberapa nama yang cukup familiar di antaranya adalah Amartha, Kredit Pintar, Modalku, Danamas, hingga JULO. Daftarnya panjang, mencerminkan betapa ramainya arena bisnis ini.
Artikel Terkait
Tempo Scan Bagikan Dividen Rp676,48 Miliar untuk Tahun Buku 2025
Pabrik Amonia Banggai Kembali Beroperasi Penuh Usai Pemeliharaan Terjadwal
BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,50 Persen dan Beri Insentif Baru untuk Tarik Arus Modal Asing
SOFA Akuisisi 10 Persen Saham Perusahaan Pengelola Sampah Energi Milik Zhejiang Weiming