RMK Energy Tbk (RMKE) kembali mencatatkan aksi beli kembali sahamnya. Per Rabu, 25 Februari 2026, perusahaan membeli 2,3 juta lembar saham dengan nilai total hampir Rp 10 miliar.
Harga rata-ratanya tercatat Rp 4.332,69 per lembar.
"Nominal atau jumlah buyback tersebut setara 0,05 persen dari jumlah saham yang tercatat di BEI," ujar Sekretaris Perusahaan RMKE, Muhtar, dalam keterbukaan informasi yang dirilis hari ini.
Kalau dijumlahkan, langkah ini melanjutkan tren yang sudah berjalan. Sebelumnya, tepatnya pada 13 Februari lalu, RMKE sudah membeli 2,38 juta saham senilai Rp 9,89 miliar. Harga belinya waktu itu sedikit lebih rendah, yakni Rp 4.160,61 per saham.
Dengan dua kali aksi itu, total saham yang sudah ditarik kembali oleh perusahaan mencapai 4,68 juta lembar. Nilainya? Sekitar Rp 19,86 miliar.
Artinya, dari anggaran maksimal Rp 200 miliar yang disiapkan, masih tersisa dana segar sekitar Rp 180,14 miliar untuk melanjutkan program buyback ini.
Rencana besar-besaran ini sendiri sebenarnya sudah diumumkan manajemen sejak akhir Januari lalu. Mereka berencana membeli kembali saham dengan nilai paling banyak Rp 200 miliar, tapi dengan batasan jumlah saham tak lebih dari 20% modal ditempatkan dan disetor penuh.
"Aksi buyback saham akan dilakukan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan, yaitu mulai 2 Februari 2026 hingga 1 Mei 2026," jelas manajemen dalam keterbukaan BEI pada Jumat, 30 Januari 2026.
Soal pendanaan, perusahaan memastikan semuanya berasal dari kas internal. Mereka berargumen cara ini tidak akan menambah beban utang atau biaya pembiayaan. Meski jika dijalankan maksimal, aset dan ekuitas akan berkurang masing-masing Rp 200 miliar, manajemen yakin hal ini tidak akan mengganggu operasional.
Posisi kas saat ini dinilai masih cukup kuat. Cukup untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari sekaligus menjalankan program beli kembali saham.
"Pelaksanaan pembelian kembali saham juga tidak memengaruhi kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya serta tidak berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan," tegasnya.
Lalu, apa yang terjadi dengan saham-saham yang sudah dibeli itu? Semuanya akan berstatus sebagai saham treasuri. Status ini punya konsekuensi: saham tersebut kehilangan hak suara dalam RUPS dan tak diperhitungkan dalam kuorum rapat.
Tak hanya itu.
"Selain itu, saham-saham tersebut juga tidak berhak mendapat dividen," pungkas manajemen.
Artikel Terkait
IHSG Anjlok 11,92% Sepanjang Mei, Saham-Saham Ini Justru Melesat di Tengah Koreksi
Pemprov DKI Beri Diskon PBB 7,5 Persen dan Hapus Sanksi Tunggakan, Berlaku Juni 2026
Bursa Asia Menguat, Nikkei dan KOSPI Cetak Rekor Baru Didorong Sektor Teknologi
Pertamina Patra Niaga Resmi Turunkan Harga Avtur 10 Persen di Seluruh Bandara Mulai Hari Ini