Meski begitu, OJK menilai situasi masih terkendali. Batas aman yang ditetapkan adalah 5 persen, dan angka 4,33 persen itu masih di bawah ambang itu.
“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,33 persen,” tegas Agusman.
Di sisi lain, OJK juga menyoroti masalah kepatuhan modal. Ternyata, dari 95 perusahaan pinjol yang beroperasi, masih ada 9 yang belum memenuhi ketentuan modal inti minimal Rp12,5 miliar.
“9 dari 95 pindar yang belum penuhi ekuitas Rp12,5 miliar,” ujar Agusman.
Menurutnya, kesembilan entitas itu sudah menyerahkan rencana aksi untuk memenuhi kekurangan tersebut. Opsi yang diambil beragam, ada yang akan menambah modal dari pemegang saham, ada pula yang mempertimbangkan merger dengan perusahaan lain.
Sementara itu, OJK juga merilis daftar lengkap 95 perusahaan fintech lending yang terdaftar. Beberapa nama yang cukup familiar di antaranya adalah Amartha, Kredit Pintar, Modalku, Danamas, hingga JULO. Daftarnya panjang, mencerminkan betapa ramainya arena bisnis ini.
Artikel Terkait
YULE Bagikan Dividen Rp15,8 Miliar, Cair 13 Mei 2026
Transaksi SPPA BEI Melonjak 461% Didorong Fitur Repo
Rupiah Melemah Tipis di Tengah Ketegangan AS-Iran dan Data Inflasi AS
MCOL Dirikan Anak Usaha Rp18,75 Miliar untuk Garap Bisnis Data dan TI