Nama Dwi Budi Iswahyu tiba-tiba mencuat ke permukaan. Ia, seorang Kepala KPP Madya Jakarta Utara, baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Modusnya terkait pengurangan nilai pajak untuk sebuah perusahaan tambang.
Ironisnya, karir pria yang kerap disapa DWB ini sedang menanjak. Baru pada 20 Juni 2025 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantiknya. Saat itu, ia termasuk satu dari 202 pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum pindah ke Jakarta Utara, Dwi Budi sempat memimpin KPP Madya Bogor.
Menurut data LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 4,8 miliar. Porsi terbesarnya? Aset tanah dan bangunan, yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi ini, Dwi Budi tidak bertindak sendirian. KPK juga menjerat dua anak buahnya, yaitu Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar. Ketiganya diduga kompak menggarap proyek suap dari PT WP, perusahaan tambang di Jakarta Utara.
Dari Rp 75 Miliar, Tergusur Jadi Rp 15 Miliar
Semua berawal dari laporan PBB PT WP untuk periode 2023. Pemeriksa di KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar yang fantastis: Rp 75 miliar.
Namun begitu, angka itu tak bertahan lama. Mulailah proses tawar-menawar yang memalukan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers. "Dari Rp 75 miliar, disanggah, turun terus. Akhirnya mentok di Rp 15 miliar," papar Asep. Artinya, ada potongan drastis senilai Rp 60 miliar dari uang negara.
Artikel Terkait
Exxon dan Chevron Berbeda Sikap Soal Kembali ke Venezuela
BMW Berpelat Dinas Palsu Viral, Kemhan Tegaskan Kendaraan Itu Tak Sah
Key to the Phoenix Heart: Pernikahan Politik yang Berubah Jadi Cinta di Tengah Perang
Di Balik Sorotan Murid Berprestasi, Ada Mereka yang Diam-diam Berjuang