Nama Dwi Budi Iswahyu tiba-tiba mencuat ke permukaan. Ia, seorang Kepala KPP Madya Jakarta Utara, baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap. Modusnya terkait pengurangan nilai pajak untuk sebuah perusahaan tambang.
Ironisnya, karir pria yang kerap disapa DWB ini sedang menanjak. Baru pada 20 Juni 2025 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantiknya. Saat itu, ia termasuk satu dari 202 pejabat baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Sebelum pindah ke Jakarta Utara, Dwi Budi sempat memimpin KPP Madya Bogor.
Menurut data LHKPN 2024, total kekayaannya mencapai Rp 4,8 miliar. Porsi terbesarnya? Aset tanah dan bangunan, yang nilainya nyaris menyentuh angka Rp 4,7 miliar.
Dalam operasi ini, Dwi Budi tidak bertindak sendirian. KPK juga menjerat dua anak buahnya, yaitu Agus Syaifudin dan Askob Bahtiar. Ketiganya diduga kompak menggarap proyek suap dari PT WP, perusahaan tambang di Jakarta Utara.
Dari Rp 75 Miliar, Tergusur Jadi Rp 15 Miliar
Semua berawal dari laporan PBB PT WP untuk periode 2023. Pemeriksa di KPP Madya Jakut awalnya menemukan potensi kekurangan bayar yang fantastis: Rp 75 miliar.
Namun begitu, angka itu tak bertahan lama. Mulailah proses tawar-menawar yang memalukan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan kronologinya dalam sebuah konferensi pers. "Dari Rp 75 miliar, disanggah, turun terus. Akhirnya mentok di Rp 15 miliar," papar Asep. Artinya, ada potongan drastis senilai Rp 60 miliar dari uang negara.
Tentu saja, diskon gila-gilaan itu bukan tanpa imbalan.
Oknum pajak kemudian meminta "fee" pribadi. Nilainya awalnya Rp 8 miliar.
"Karena PT WP keberatan, akhirnya deal di angka Rp 4 miliar," lanjut Asep.
Untuk mengelabui, uang suap itu dialirkan lewat kontrak fiktif dengan sebuah perusahaan konsultan pajak, PT NBK, yang dimiliki tersangka lain.
Dalam penggerebekan, KPK menyita barang bukti yang mencengangkan: uang tunai Rp 793 juta, ditambah SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), dan emas batangan 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Menariknya, barang bukti ini diduga bukan hanya berasal dari kasus PT WP saja.
Asep menyebut ada indikasi praktik serupa dengan wajib pajak lain. "Diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dari tempat lain," ujarnya.
Kini, Dwi Budi dan kawan-kawannya mendekam di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan pasal korupsi, dengan masa penahanan hingga 30 Januari 2026 mendatang. Sebuah akhir yang suram untuk seorang pejabat yang baru saja diangkat.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Bersihkan Area Kumuh di Bawah Tol Pettarani Usai Viral
Bocah 12 Tahun Tewas di Toilet Bangunan Kosong Makassar, Diduga Jadi Korban Pembunuhan dan Kekerasan Seksual
Crystal Palace Juara Conference League, Chelsea Absen dari Kompetisi Eropa Musim Depan
Fajar/Fikri Kalahkan Juara Malaysia Masters, Melaju ke Perempat Final Singapore Open 2026