Hari ini, Pengadilan Tipikor di PN Jakpus akan menjadi sorotan. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang putusan untuk sembilan terdakwa dalam kasus korupsi besar-besaran yang mengguncang tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023. Sidang ini menunggu kedatangan Muhammad Kerry Adrianto Riza, sang anak tersangka dari Riza Chalid.
“Untuk jadwal pastinya, kita tunggu saja. Waktunya menyesuaikan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, ketika dikonfirmasi pagi tadi di Jakarta.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji akan memimpin persidangan yang dinanti-nanti ini. Selain Kerry yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan nama lain juga menanti vonis. Mereka adalah orang-orang yang pernah menduduki posisi puncak di sejumlah anak perusahaan Pertamina.
Ada Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT KPI; Yoki Firnandi, mantan Dirut PT PIS; lalu Gading Ramadhan Juedo dari PT PMKA dan Dimas Werhaspati dari PT JMN. Tak ketinggalan, Riva Siahaan dan Maya Kusuma dari PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne dan Sani Dinar Saifudin.
Dugaan kejahatan mereka serius. Mereka dituding secara melawan hukum memperkaya diri atau korporasi, yang ujung-ujungnya merugikan negara dengan angka fantastis: Rp285,18 triliun. Bayangkan saja, kerugian itu terakumulasi dari berbagai celah.
Artikel Terkait
Sidang Vonis Kasus Korupsi Minyak Rugikan Negara Rp285 Triliun Digelar Hari Ini
BGN Tegaskan Insentif Rp 6 Juta dalam Program Makan Bergizi Gratis Bukan Tambahan Anggaran
Satgas Rehabilitasi Pascabencana Laporkan Pemulihan Infrastruktur di Aceh, Sumut, dan Sumbar Capai Kemajuan Signifikan
Warga Jakarta Kini Bisa Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Secara Online