Hari ini, Pengadilan Tipikor di PN Jakpus akan menjadi sorotan. Majelis hakim dijadwalkan menggelar sidang putusan untuk sembilan terdakwa dalam kasus korupsi besar-besaran yang mengguncang tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018 hingga 2023. Sidang ini menunggu kedatangan Muhammad Kerry Adrianto Riza, sang anak tersangka dari Riza Chalid.
“Untuk jadwal pastinya, kita tunggu saja. Waktunya menyesuaikan kesiapan terdakwa dan jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, ketika dikonfirmasi pagi tadi di Jakarta.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji akan memimpin persidangan yang dinanti-nanti ini. Selain Kerry yang disebut-sebut sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, delapan nama lain juga menanti vonis. Mereka adalah orang-orang yang pernah menduduki posisi puncak di sejumlah anak perusahaan Pertamina.
Ada Agus Purwono, Vice President Feedstock Management PT KPI; Yoki Firnandi, mantan Dirut PT PIS; lalu Gading Ramadhan Juedo dari PT PMKA dan Dimas Werhaspati dari PT JMN. Tak ketinggalan, Riva Siahaan dan Maya Kusuma dari PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne dan Sani Dinar Saifudin.
Dugaan kejahatan mereka serius. Mereka dituding secara melawan hukum memperkaya diri atau korporasi, yang ujung-ujungnya merugikan negara dengan angka fantastis: Rp285,18 triliun. Bayangkan saja, kerugian itu terakumulasi dari berbagai celah.
Rinciannya cukup kompleks. Kerugian keuangan negara disebut mencapai 2,73 miliar dolar AS ditambah Rp25,44 triliun. Lalu, ada pula kerugian perekonomian negara yang ditaksir Rp171,99 triliun. Di sisi lain, keuntungan ilegal yang didapat terdakwa mencapai 2,62 miliar dolar AS.
Nah, kerugian keuangan itu sendiri berasal dari dua hal utama. Pertama, dari praktik pengadaan impor BBM yang nilainya disebut 5,74 miliar dolar AS. Kedua, dari penjualan solar nonsubsidi selama 2021-2023 yang merugikan sekitar Rp2,54 triliun.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara muncul akibat kemahalan harga pengadaan BBM. Harga yang membengkak itu akhirnya menjadi beban berat bagi perekonomian nasional. Sedangkan keuntungan ilegal mereka peroleh dari selisih harga antara impor BBM yang melebihi kuota dengan pembelian dari dalam negeri.
Atas semua itu, kesembilan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, diperberat dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP. Sidang hari ini akan menentukan nasib mereka selanjutnya.
Artikel Terkait
Begal Sepeda Motor di Tenho, Pelaku Diamankan Warga Setelah Babak Belur
Rustini Muhaimin Tekankan Pentingnya Budaya Literasi dan Numerasi Sejak Dini bagi Anak Bangsa
Persiapan Waisak 2570 BE di Borobudur Kian Matang, Rangkaian Ritual Suci hingga Atraksi 570 Drone Siap Meriahkan Puncak Perayaan
WNA Korea Selatan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya di Bekasi, Polisi Autopsi dan Koordinasi dengan Kedubes