Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi

- Kamis, 26 Februari 2026 | 10:00 WIB
Ketua Gema Bangsa Usulkan Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi

Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi

Jakarta - Ahmad Rofiq, Ketua Umum Partai Gema Bangsa, punya pendapat keras soal aturan pemilu. Menurutnya, aturan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) itu sudah saatnya dihapuskan. Gagasan yang dia sodorkan? Beralih ke mekanisme ambang batas fraksi di Senayan.

Rofiq bicara blak-blakan dalam acara Konsolidasi DPW DKI Jakarta dan DPD Se-Jakarta, Rabu (25/2/2026) lalu. Dia yakin formula baru ini jauh lebih menjamin suara rakyat.

Wacana revisi UU Pemilu memang sedang panas. Beberapa partai di Senayan saling tarik ulur soal angka PT, ada yang usul turun jadi 2 persen, ada yang mau tetap 4 persen, bahkan ada yang mendorong naik sampai 7 persen. Semua ini masuk dalam prolegnas 2026.

Dorongan revisi ini bukan tanpa sebab. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 sudah meminta perubahan ketentuan ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029 digelar.

Nah, di sinilah Rofiq mendesak skema factional threshold. Menurut penjelasannya, skema ini bisa menjaga keseimbangan. Representasi rakyat tetap terjaga, tapi kerja parlemen juga nggak jadi kacau karena fraksinya kebanyakan.

Dengan cara ini, fraksi di DPR tidak akan terlalu banyak. Partai kecil pun masih punya peluang untuk diwakili, tanpa harus repot-repot merangkai fraksi gabungan yang seringkali rumit.

Sebenarnya, skema serupa bukan barang baru. Dulu, hasil Pemilu 1999 dan 2004 pernah menerapkan pola seperti ini. Bahkan di tingkat DPRD, pendekatan ambang batas fraksi masih berlaku sampai sekarang.

Acara konsolidasi itu sendiri dihadiri seluruh jajaran pengurus DPW, DPD, dan DPC se-DKI Jakarta, plus pengurus inti DPP Gema Bangsa.

Editor: Handoko Prasetyo


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar