Vonis akhirnya jatuh. Muhammad Kerry Andrianto Riza, terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang menggemparkan itu, harus menghabiskan 15 tahun hidupnya di balik jeruji besi. Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026), tak hanya menjatuhkan hukuman penjara yang panjang, tapi juga denda sebesar Rp1 miliar.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji memberi waktu satu bulan bagi Kerry untuk melunasi dendanya. "Waktu dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tegasnya di Gedung PN Jakpus.
Kalau denda itu tak kunjung dibayar dalam tenggat waktu, ancamannya jelas: kekayaan terpidana bakal disita dan dilelang. Tapi bagaimana jika hasil lelangnya ternyata tak cukup?
"Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,"
Begitu penjelasan hakim, menegaskan bahwa jalan keluar dari denda itu nyaris tak ada.
Belum selesai sampai di situ. Beban finansial lain menanti. Kerry juga diharuskan membayar uang pengganti yang jumlahnya fantastis: Rp 2.905.420.003.854. Gagal bayar? Ada sanksi tambahan penjara 5 tahun menunggu.
Majelis hakim menilai perbuatan Kerry telah melanggar sejumlah pasal berat, mulai dari Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU KUHP baru hingga UU Tipikor. Putusan ini, meski berat, ternyata masih lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU meminta hukuman 18 tahun penjara dengan denda senilai sama. Yang bikin mata terbelalak, tuntutan uang pengganti jaksa bahkan mencapai Rp 13,4 triliun jauh lebih besar dari yang akhirnya dijatuhkan hakim.
Lantas, sebesar apa sebenarnya kerugian negara dalam kasus ini? Menurut surat dakwaan, angkanya sungguh mencengangkan: Rp 285 triliun. Kerugian itu diduga bersumber dari dua pokok masalah: aktivitas impor produk kilang atau BBM, plus penjualan solar nonsubsidi yang bermasalah.
Gambar di persidangan menunjukkan Kerry dengan kemeja putih, wajahnya lesu. Perjalanan panjang kasus korupsi minyak ini, setidaknya untuk satu terdakwa, telah menemui titik terangnya. Meski begitu, gema dari kerugian ratusan triliun itu masih akan terus terasa.
Artikel Terkait
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Bener Meriah, Getaran Terasa Hingga Takengon
Jakarta Miliki 3.500 Bioskop, Wagub Rano Karno Sebut Indonesia Jadi Anomali di Tengah Tren Penurunan Global
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat di Bali: Belajar Giat, Jaga Sopan Santun, dan Angkat Derajat Orang Tua
Wabah Ebola di Kongo Tewaskan 60 Orang dalam Tiga Pekan, Ketidakpercayaan Masyarakat Jadi Hambatan Penanganan