Tentu saja, diskon gila-gilaan itu bukan tanpa imbalan.
Oknum pajak kemudian meminta "fee" pribadi. Nilainya awalnya Rp 8 miliar.
"Karena PT WP keberatan, akhirnya deal di angka Rp 4 miliar," lanjut Asep.
Untuk mengelabui, uang suap itu dialirkan lewat kontrak fiktif dengan sebuah perusahaan konsultan pajak, PT NBK, yang dimiliki tersangka lain.
Dalam penggerebekan, KPK menyita barang bukti yang mencengangkan: uang tunai Rp 793 juta, ditambah SGD 165 ribu (sekitar Rp 2,16 miliar), dan emas batangan 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar. Menariknya, barang bukti ini diduga bukan hanya berasal dari kasus PT WP saja.
Asep menyebut ada indikasi praktik serupa dengan wajib pajak lain. "Diakui para terduga itu juga diperoleh dari hal yang sama, tapi dari tempat lain," ujarnya.
Kini, Dwi Budi dan kawan-kawannya mendekam di Rutan KPK. Mereka dijerat dengan pasal korupsi, dengan masa penahanan hingga 30 Januari 2026 mendatang. Sebuah akhir yang suram untuk seorang pejabat yang baru saja diangkat.
Artikel Terkait
Dunia Waspada: Langkah Trump ke Venezuela Buka Luka Lama Pengaruh Global AS
Trump Beri Ultimatum ke Kuba: Buat Kesepakatan, atau Hadapi Konsekuensi
Iran: Ratusan Ambulans Hancur, Kerugian Capai Jutaan Dolar
Jalur Peureulak-Lokop Kembali Dibuka, Akses Darurat Pulih Setelah Banjir Bandang