Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok

- Kamis, 26 Februari 2026 | 15:00 WIB
Pengadilan Jakarta Pusat Bacakan Tuntutan Kasus Penghasutan Delpedro Cs Besok

Besok, sidang kasus penghasutan yang menyita perhatian publik itu memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan membacakan tuntutan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya. Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus lalu.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, telah memastikan jadwalnya. "Sidang dibuka kembali hari Jumat untuk pembacaan tuntutan, tanggal 27 Februari 2026. Para terdakwa diharapkan hadir," ujarnya kemarin, Kamis (26/2).

Selain Delpedro, tiga nama lain yang ikut terjerat adalah Syahdan Husein admin akun @gejayanmemanggil, staf Lokataru Foundation Muzaffar, dan mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Menariknya, status penahanan keempatnya sudah dialihkan menjadi tahanan kota beberapa waktu yang lalu, tentu dengan pertimbangan tertentu dari majelis hakim.

Dakwaan: Konten di Medsos Jadi Pusat Perhatian

Inti dakwaan jaksa berpusat pada aktivitas mereka di media sosial. Menurut penuntut umum, Delpedro dan yang lain didakwa melakukan penghasutan terkait kericuhan Agustus 2025 itu lewat unggahan gambar dan narasi.

Editor: Dewi Ramadhani


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar