Nama Pandji Pragiwaksono kembali mencuat, kali ini bukan karena panggung komedinya, melainkan karena sebuah laporan polisi. Komika itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu sudah masuk dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per 8 Januari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut. “Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” katanya kepada wartawan, Kamis kemarin.
Menurut Budi, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam spesial stand up comedy-nya berjudul "Mens Rea". “Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan cukup beragam, mulai dari Pasal 300, 301, 242, hingga 243 KUHP yang baru, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, prosesnya masih di tahap awal. Penyidik sedang mengumpulkan dan menganalisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelas Budi. Dia juga meminta publik memberi ruang kepada aparat untuk bekerja sesuai prosedur.
Muhammadiyah: Bukan Sikap Resmi
Di sisi lain, salah satu pelapor, Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), mendapat tegasan dari induk organisasinya. Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah menegaskan bahwa langkah AMM itu bukan sikap resmi institusi. Tidak ada mandat yang diberikan.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan tertulis di Instagram @mpksdi_ppm, Jumat (9/1).
Bachtiar menyebut Muhammadiyah menjunjung tinggi keadaban publik dan penyelesaian masalah secara arif. Setiap sikap resmi, katanya, hanya bisa disampaikan oleh pimpinan yang berwenang. Meski menghormati hak warga negara untuk menempuh jalur hukum, hal itu adalah tanggung jawab pribadi atau kelompok.
“Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan,” tandasnya.
Gus Ulil: Itu Bukan Representasi PBNU
Cerita serupa datang dari Nahdlatul Ulama. Ketua PBNU KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan “Angkatan Muda NU” sebagai pelapor Pandji bukan bagian dari struktur resmi PBNU. Bahkan, menurutnya, tidak ada lembaga resmi dengan nama itu di tubuh NU.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” kata Gus Ulil.
Dia mengakui, hal semacam ini sudah biasa. NU yang besar dan terbuka kerap jadi “nama” yang dipinjam banyak orang untuk gerakan-gerakan spontan. “Sejak dulu kan banyak orang bikin ini itu atas nama NU. Karena NU itu sifatnya terbuka, ya memang siapa saja bisa bikin lembaga atas nama NU,” ujarnya.
Gerakan seperti itu, sambungnya, seringkali bersifat temporer. Bahkan ada yang cuma bertahan beberapa jam. “Itulah uniknya NU,” candanya.
Gus Ulil juga menyelipkan pandangan pribadinya tentang kasus ini. Dia menyoroti pentingnya ruang humor di masyarakat. “Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang bikin banyak orang tertawa harus dilaporkan ke aparat hukum. Humor adalah koentji,” tandas putra menantu KH Mustofa Bisri itu.
Jadi, meski laporan polisi sudah berbunyi, dua ormas Islam terbesar justru mengambil jarak. Mereka menyatakan bahwa para pelapor muda itu bertindak atas nama sendiri, bukan mewakili institusi. Kasus Pandji kini sepenuhnya ada di meja hijau dan di tangan publik yang menyimak.
Artikel Terkait
Ledakan Petasan di Balon Udara Blitar Tewaskan Pemuda, Lukai Dua Anak
Perindo Sultra Kurban Lima Sapi untuk Warga Kurang Mampu di Kendari
Atta Halilintar Sebar 12 Ekor Sapi Kurban ke Sejumlah Daerah di Jawa Barat
Ria Ricis Buka Suara soal Operasi Hidung: Bukan demi Estetika, tapi karena Gangguan Pernapasan Akibat Tulang Bengkok