Nama Pandji Pragiwaksono kembali mencuat, kali ini bukan karena panggung komedinya, melainkan karena sebuah laporan polisi. Komika itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan di muka umum dan penistaan agama. Laporan itu sudah masuk dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA per 8 Januari lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan kabar tersebut. “Benar bahwa hari ini 8 Januari ada laporan dari masyarakat atas nama RARW,” katanya kepada wartawan, Kamis kemarin.
Menurut Budi, laporan itu berkaitan dengan pernyataan Pandji dalam spesial stand up comedy-nya berjudul "Mens Rea". “Tentang dugaan penghasutan dimuka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujarnya.
Pasal yang disangkakan cukup beragam, mulai dari Pasal 300, 301, 242, hingga 243 KUHP yang baru, merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini, prosesnya masih di tahap awal. Penyidik sedang mengumpulkan dan menganalisis barang bukti yang ada. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” jelas Budi. Dia juga meminta publik memberi ruang kepada aparat untuk bekerja sesuai prosedur.
Muhammadiyah: Bukan Sikap Resmi
Di sisi lain, salah satu pelapor, Aliansi Muda Muhammadiyah (AMM), mendapat tegasan dari induk organisasinya. Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah menegaskan bahwa langkah AMM itu bukan sikap resmi institusi. Tidak ada mandat yang diberikan.
“Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah,” tegas Ketua MPKSDI PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, dalam pernyataan tertulis di Instagram @mpksdi_ppm, Jumat (9/1).
Bachtiar menyebut Muhammadiyah menjunjung tinggi keadaban publik dan penyelesaian masalah secara arif. Setiap sikap resmi, katanya, hanya bisa disampaikan oleh pimpinan yang berwenang. Meski menghormati hak warga negara untuk menempuh jalur hukum, hal itu adalah tanggung jawab pribadi atau kelompok.
Artikel Terkait
Eggi Sudjana dan Warisan Pengkhianatan dalam Sejarah Politik Indonesia
Lampu Huntara Menyala, Harapan Kembali di Desa Babo
Kontrak Sewa Kapal Tanpa Nilai Jelas, FMPKN Soroti Potensi Lubang Anggaran
Dua Pria Ditangkap Basah di Makassar, Modus Palsukan Jaksa untuk Peras Saksi Kasus Korupsi