Nah, aturan ini nantinya akan mulai berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan. Dengan berlakunya beleid baru, dua regulasi lama POJK Nomor 75/POJK.03/2016 dan SE OJK Nomor 15/SEOJK.03/2017 otomatis dicabut.
Lalu, apa saja yang diatur? Cakupannya cukup luas. Pertama, soal tata kelola TI, termasuk pembagian wewenang dan tanggung jawab yang jelas untuk Direksi dan Dewan Komisaris. Kemudian, ada ketentuan tentang arsitektur TI, khususnya bagi BPR dan BPR Syariah yang sudah menyediakan layanan digital.
Yang tak kalah penting adalah manajemen risikonya. Ini mencakup kerja sama dengan vendor TI (atau PPJTI), pengamanan informasi, dan yang krusial: penyusunan Rencana Pemulihan Bencana (DRP). OJK juga mewajibkan penempatan sistem elektronik dan pusat datanya berada di dalam wilayah Indonesia.
Terakhir, di tengah konektivitas yang makin erat dengan pihak ketiga, aspek ketahanan dan keamanan siber diletakkan sebagai prioritas. Ini adalah respons logis terhadap ancaman yang terus berkembang.
Singkatnya, OJK sedang menyiapkan kerangka yang lebih modern dan aman untuk BPR dan BPR Syariah. Jalan menuju digitalisasi memang harus ditempuh, tapi dengan langkah yang hati-hati dan perlindungan yang maksimal bagi nasabah.
Artikel Terkait
Saham PP Properti Melonjak 10% Usai BEI Cabut Suspensi
BEI Bekukan Perdagangan Wanteg Sekuritas Terkait Kondisi Operasional
Setelah Mediasi DPR, Mie Sedaap Gresik Janji Hentikan PHK Massal Jelang Ramadan
Analis Sucor: Saham Unggulan Tertekan Jauh di Bawah Nilai Wajar