Wajib Sertifikat Halal untuk Dapur MBG & Inflasi Emas 45 Bulan: Analisis Lengkap

- Selasa, 18 November 2025 | 05:06 WIB
Wajib Sertifikat Halal untuk Dapur MBG & Inflasi Emas 45 Bulan: Analisis Lengkap
Dapur MBG Wajib Sertifikat Halal & Inflasi Emas 45 Bulan - Berita Terkini

Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Wajib Miliki Sertifikat Halal, Inflasi Emas Catatkan Rekor

Kebijakan baru mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki sertifikat halal menjadi perbincangan utama. Berita ini muncul bersamaan dengan laporan inflasi emas yang telah berlangsung selama 45 bulan berturut-turut. Simak rangkuman lengkap perkembangan terkininya.

Kebijakan Wajib Sertifikat Halal untuk Dapur MBG

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi menegaskan kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga mewajibkan dapur MBG untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memberikan sertifikasi halal kepada sekitar 3.000 dapur MBG yang dikelola Kadin Indonesia. Para penanggung jawab dapur juga telah mendapatkan pelatihan khusus mengenai penyajian makanan halal.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal global. Data transaksi produk halal Indonesia masih berada di bawah China dan Brasil, dengan nilai transaksi Indonesia tercatat sebesar USD 11 miliar pada tahun 2024.

Prosedur dan Skema Sertifikasi Halal untuk MBG

BPJPH menyediakan berbagai kemudahan bagi dapur MBG untuk memperoleh sertifikat halal. Proses pengajuan dapat difasilitasi dengan menetapkan kepala dapur sebagai penyelia halal. Beberapa skema yang tersedia meliputi kerja sama institusional hingga skema self-declare atau proses mandiri dengan penyesuaian biaya.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Gizi Nasional (BGN), program MBG telah berhasil menjangkau 40,5 juta masyarakat per 3 November 2025. Cakupan ini diwujudkan melalui 14.004 SPPG yang tersebar di 38 provinsi dan 509 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Inflasi Emas Capai 45 Bulan Berturut-Turut

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan fenomena inflasi emas yang telah berlangsung selama 45 bulan secara berturut-turut sejak Februari 2022. Pada Oktober 2025, inflasi emas perhiasan tercatat mencapai 52,76 persen dengan kontribusi 0,68 persen terhadap inflasi nasional.

Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menyatakan bahwa inflasi secara tahunan (yoy) pada periode tersebut berada di level 2,86 persen. Dari 38 provinsi, inflasi emas tertinggi terjadi di Sumatera Barat sebesar 62,83 persen, sedangkan yang terendah tercatat di Bengkulu sebesar 40,10 persen.

Faktor Pendorong dan Dampak Positif Inflasi Emas

Kenaikan harga emas didorong oleh posisinya sebagai safe haven asset yang sangat dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dan geoekonomi global. Harga emas di tingkat konsumen dalam negeri bergerak selaras dengan fluktuasi harga di pasar internasional.

Di sisi penjualan, data dari PT Antam menunjukkan peningkatan signifikan. Total penjualan emas pada periode Januari-September 2025 mencapai 34.164 kg, yang mencerminkan kenaikan 20 persen dibandingkan periode yang sama di tahun 2024.

Meski berkontribusi pada inflasi, tren kenaikan harga dan permintaan emas ini juga membawa dampak positif. Hal ini menandai peningkatan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pentingnya berinvestasi dalam instrumen yang aman dan menguntungkan seperti emas.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar