Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) Wajib Miliki Sertifikat Halal, Inflasi Emas Catatkan Rekor
Kebijakan baru mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk memiliki sertifikat halal menjadi perbincangan utama. Berita ini muncul bersamaan dengan laporan inflasi emas yang telah berlangsung selama 45 bulan berturut-turut. Simak rangkuman lengkap perkembangan terkininya.
Kebijakan Wajib Sertifikat Halal untuk Dapur MBG
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) secara resmi menegaskan kewajiban kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini merupakan amanat langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang juga mewajibkan dapur MBG untuk memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah memberikan sertifikasi halal kepada sekitar 3.000 dapur MBG yang dikelola Kadin Indonesia. Para penanggung jawab dapur juga telah mendapatkan pelatihan khusus mengenai penyajian makanan halal.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar untuk memposisikan Indonesia sebagai pusat ekonomi halal global. Data transaksi produk halal Indonesia masih berada di bawah China dan Brasil, dengan nilai transaksi Indonesia tercatat sebesar USD 11 miliar pada tahun 2024.
Prosedur dan Skema Sertifikasi Halal untuk MBG
BPJPH menyediakan berbagai kemudahan bagi dapur MBG untuk memperoleh sertifikat halal. Proses pengajuan dapat difasilitasi dengan menetapkan kepala dapur sebagai penyelia halal. Beberapa skema yang tersedia meliputi kerja sama institusional hingga skema self-declare atau proses mandiri dengan penyesuaian biaya.
Artikel Terkait
MNC Life dan BPD DIY Perkuat Proteksi Nasabah dengan Asuransi Jiwa Kredit Personal Loan
Prestasi Bersejarah di SEA Games 2025, Bonus Atlet Emas Tembus Rp1 Miliar
Menkeu Purbaya: Demutualisasi BEI Bukti Kepercayaan Investor, IHSG 10.000 Bukan Mimpi
Analis HSBC Proyeksikan Emas Tembus USD 5.000 pada Awal 2026