Jakarta – Banjir yang merendam sejumlah kabupaten di Jawa Tengah, seperti Demak, Kudus, Pati, dan Grobogan, tentu saja membuat resah. Bagi petani, ini bukan sekadar genangan air. Ada ancaman nyata gagal panen dan musim tanam yang kacau. Nah, dalam situasi seperti inilah program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) mulai bergerak.
Data yang ada menunjukkan, klaim untuk lahan terdampak seluas lebih dari 1.570 hektar telah diajukan. Nilainya? Mencapai Rp 9,44 miliar. Angka yang tidak kecil, dan ini menunjukkan betapa seriusnya dampak yang terjadi di sentra-sentra padi tersebut.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersikeras, negara punya tanggung jawab besar di sini.
“Kita tidak boleh tinggal diam membiarkan petani menanggung sendiri kerugian akibat banjir atau perubahan iklim,” tegasnya. “AUTP ini adalah jaring pengaman. Tujuannya agar mereka punya modal untuk bangkit, menanam lagi, dan produksi kita tetap terjaga. Ini komitmen konkret untuk keberlanjutan pangan nasional.”
Di sisi lain, Andi Nur Alam Syah, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, membeberkan dasar hukum dari langkah ini. Ia merujuk pada UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Aturan itu, jelasnya, mewajibkan negara melindungi petani dari bencana alam dan gangguan iklim.
Artikel Terkait
Satgas Cartenz 2026 Ungkap Ladang Ganja 226 Batang di Pegunungan Bintang
IHSG Melonjak 2,07%, Catat Kenaikan Mingguan Lebih dari 6%
Uji Jalan B50 Capai 70%, Target Implementasi Juli 2026
KPK Ungkap Awal OTT Bupati Tulungagung Berawal dari Laporan Warga