Polri Mediasi Konflik Buruh, Perusahaan Bayar Kompensasi PHK dan Upah Rp10 Miliar

- Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00 WIB
Polri Mediasi Konflik Buruh, Perusahaan Bayar Kompensasi PHK dan Upah Rp10 Miliar

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil memediasi konflik ketenagakerjaan antara perusahaan dan seratusan buruh yang berujung pada kesepakatan pembayaran kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kekurangan upah senilai Rp10 miliar. Mediasi yang digelar pada Rabu, 3 Juni 2026, itu mempertemukan manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dengan 131 pekerja yang didampingi oleh perwakilan serikat buruh.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Irhamni, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bermula dari PHK yang dilakukan perusahaan terhadap para pekerja sejak tahun 2021. Hingga mediasi digelar, kompensasi PHK dan kekurangan upah yang menjadi hak para buruh belum juga dibayarkan.

“(Pekerja) telah di-PHK dan belum dibayar kompensasi PHK serta kekurangan upah yang sudah terjadi sejak tahun 2021,” kata Irhamni dalam keterangannya pada Minggu, 7 Juni 2026.

Proses mediasi tersebut turut dihadiri oleh Andi Gani Nena Wea selaku Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan, serta perwakilan dari manajemen PT Kerta Gaya Pusaka. Dalam pertemuan itu, seluruh pihak akhirnya mencapai titik temu.

“Akhirnya diperoleh titik temu bahwa perusahaan akan membayar kompensasi PHK dan upah kepada 131 pekerja sebesar Rp10 miliar,” ujar Irhamni.

Menurut Irhamni, keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata peran Polri dalam menangani persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pendekatan dialogis menjadi kunci utama dalam menyelesaikan sengketa perburuhan tanpa harus melalui jalur hukum yang berlarut-larut.

“Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata peran Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat dengan memastikan penegakan hukum yang dilakukan mengedepankan dialog agar terwujud keadilan restoratif serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis di Indonesia,” katanya.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar