APKASI Desak Revisi Aturan Keuangan Kepala Daerah yang 26 Tahun Tak Berubah

- Kamis, 30 Juli 2026 | 18:54 WIB
APKASI Desak Revisi Aturan Keuangan Kepala Daerah yang 26 Tahun Tak Berubah

Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) mendesak pemerintah untuk merevisi aturan tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Aturan yang berlaku saat ini dinilai sudah tidak relevan karena belum pernah disesuaikan selama 26 tahun, sementara beban dan tanggung jawab kepala daerah terus bertambah.

Usulan itu disampaikan Ketua Umum APKASI yang juga Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, dalam rapat bersama Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7). Menurut Bursah, tantangan yang dihadapi kepala daerah saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan saat aturan tersebut pertama kali diterbitkan.

“Sebagaimana kita pahami bahwa beban tugas kepala daerah semakin besar. Dengan wilayah yang begitu luas, seorang kepala daerah juga harus memiliki mobilitas tinggi untuk membangun kerukunan dan mencegah terjadinya konflik sosial di daerahnya,” kata Bursah.

Ia menambahkan, bupati di berbagai daerah kini harus menangani persoalan konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, hingga sengketa agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. “Bahkan, konflik tata kelola kawasan hutan, pertambangan, dan lain-lain yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati, termasuk kerusakan lingkungan yang menjadi masalah besar saat ini, terutama di kabupaten penghasil batu bara, dan konflik agraria karena pengambilan tanah rakyat secara sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara,” ujarnya.

Meski demikian, sistem remunerasi kepala daerah dinilai belum mengikuti perkembangan beban kerja tersebut. Karena itu, APKASI mengajukan sejumlah usulan kepada pemerintah dan DPR. Salah satunya merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Pimpinan dan anggota Komisi II serta Menteri Dalam Negeri yang kami banggakan, terkait dengan hal tersebut kami mengusulkan untuk: pertama, melakukan revisi terhadap PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujar Bursah.

“Kedua, melakukan revisi terhadap PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Poin kedua ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian, sedangkan perkembangan situasi ekonomi dan politik kita semakin kompleks serta tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar. Namun, peraturan pemerintah ini sudah 26 tahun tidak ada penyesuaian,” lanjutnya.

Selain itu, APKASI mengusulkan penyesuaian biaya operasional kepala daerah. “Ketiga, penyesuaian biaya operasional kepala daerah,” tuturnya. APKASI juga meminta pemerintah pusat memberikan dukungan anggaran melalui APBN dalam bentuk bantuan keuangan khusus bagi kepala daerah. “Keempat, mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN,” kata Bursah.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags