Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Bursah Zarnubi meminta pemerintah dan DPR RI tidak memotong Transfer Keuangan Daerah (TKD) pada 2027. Permintaan itu disampaikan agar para kepala daerah dapat mengakselerasi program pembangunan dengan lebih cepat.
Permohonan tersebut diungkapkan Bursah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Komisi II DPR RI, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Kamis (30/7/2026).
Bursah menyampaikan keresahan para kepala daerah yang ingin mempercepat pembangunan daerah dan mendukung proyek strategis nasional, namun terkendala keterbatasan anggaran. "Kami ingin melakukan percepatan pembangunan daerah serta mendukung keberhasilan proyek strategis nasional ataupun program-program Bapak Presiden yang dilaksanakan di daerah," ujarnya di Kompleks Parlemen.
"Namun di sisi lain, kami memiliki keterbatasan fiskal untuk merealisasikan itu semua karena adanya pemotongan dan kewajiban efisiensi anggaran," lanjut Bursah.
Ia menegaskan, jika TKD dari pemerintah pusat tidak dipotong pada tahun depan, kepala daerah bisa lebih leluasa mengakselerasi pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung proyek strategis nasional di daerah. "Kami memohon pada tahun 2027 nanti tidak ada lagi pemotongan anggaran agar kami dapat leluasa mengakselerasi, mempercepat pembangunan infrastruktur, dan meningkatkan pelayanan publik serta mendukung proyek strategis nasional di daerah," katanya.
Selain persoalan TKD, Bursah juga menyoroti masalah remunerasi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Menurutnya, regulasi yang mengatur hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan beban kerja dan tanggung jawab yang semakin berat. "Perlu kami sampaikan bahwa regulasi terkait dengan hak keuangan kepala daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan, dan dengan perkembangan kewenangan dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah yang saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ujarnya.
Bursah meminta pemerintah dan DPR RI merevisi PP Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Ia juga mendorong penyesuaian biaya operasional kepala daerah dan pemberian bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN. "Ketiga, penyesuaian biaya operasional kepala daerah. Empat, mendapatkan bantuan keuangan khusus kepala daerah melalui APBN," pungkasnya.
Artikel Terkait
Komisi II DPR Panggil Kemendagri dan APKASI Bahas Tiga Isu Strategis Hubungan Pusat-Daerah
Kemendagri Petakan Daerah yang Kesulitan Bayar Gaji ASN Akibat Pemotongan TKD
Pemkab Tanah Datar Gandeng Kejari Kelola Anggaran Rp126,87 Miliar
Ketidakpastian Transfer ke Daerah 2027, DPRD DIY Tunggu Kepastian Pusat