Pemerintah Alokasikan Rp735 Triliun untuk Transfer ke Daerah pada 2027

- Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:18 WIB
Pemerintah Alokasikan Rp735 Triliun untuk Transfer ke Daerah pada 2027

Pemerintah menetapkan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp735 triliun. Jumlah ini meningkat Rp38,1 triliun atau 5,5 persen dibandingkan outlook 2026 yang sebesar Rp696,9 triliun.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, disebutkan bahwa kebijakan TKD tahun depan diarahkan untuk memperkuat harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperkuat kapasitas fiskal daerah. "Keberhasilan pembangunan nasional sangat ditentukan oleh sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah," demikian tertulis dalam dokumen tersebut, Senin (18/8).

Alokasi TKD terdiri dari beberapa komponen. Dana Bagi Hasil (DBH) dialokasikan sebesar Rp63,36 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp415 triliun, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp159,44 triliun. Untuk DAK, rinciannya mencakup DAK Fisik Rp5 triliun, DAK Nonfisik Rp150,91 triliun, serta Hibah kepada Daerah Rp3,53 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan Dana Otonomi Khusus sebesar Rp16,85 triliun, Dana Keistimewaan Rp1,1 triliun, Dana Desa Rp77 triliun, dan Dana Insentif Fiskal Rp2,25 triliun. Kenaikan signifikan terjadi pada Dana Desa, yang meningkat Rp21,7 triliun dibandingkan outlook 2026.

Dokumen tersebut menegaskan bahwa kebijakan dan anggaran TKD 2027 dirancang terpadu dengan arah kebijakan fiskal nasional untuk mendukung program prioritas pemerintah yang sebagian besar dilaksanakan di daerah. "Oleh karena itu, kebijakan TKD tahun 2027 menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pencapaian sasaran pembangunan nasional melalui sinergi pendanaan antara pusat dan daerah," tulis dokumen itu.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags