Peringatan 26 tahun Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pekan ini tidak hanya diisi dengan seremoni. Di balik tema "Satu Misi, Satu Aksi, Membangun Negeri", para bupati menyuarakan kegelisahan yang sama: otonomi daerah mengalami kemacetan struktural. Padahal, desentralisasi sejak awal dirancang sebagai antitesis dari rezim sentralistik yang kaku dan Jakarta-sentris. Logikanya sederhana: memotong jarak birokrasi agar pelayanan publik lebih adaptif dan daerah lebih cepat makmur. Namun kini, potret ideal itu berbalik arah.
Ironi mandeknya otonomi terkonfirmasi dari data Kementerian Keuangan yang mencatat rata-rata Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sekitar 28,7 persen terhadap total pendapatan daerah. Sebaliknya, 65,7 persen sisanya masih bergantung pada dana transfer pusat. Kajian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahkan menyebut mayoritas kabupaten di Indonesia belum mandiri secara fiskal. Ketika sebagian besar kas daerah dikunci oleh skema transfer pusat yang kaku (earmarked), ruang inovasi pembangunan lokal lumpuh. Daerah terjebak menjadi pengemis anggaran di Ibu Kota.
Ketimpangan fiskal ini diperparah oleh tren resentralisasi kewenangan. Dalam forum APKASI, para kepala daerah mengeluhkan sektor-sektor strategis seperti tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga sistem perizinan satu pintu (OSS) pelan-pelan diamputasi dari daerah. Kepala daerah yang dipilih langsung rakyatnya kini kerap direduksi perannya menjadi pelaksana teknis tanpa taji regulasi di rumah sendiri. Pusat seolah memegang prinsip: beri wewenang dengan tangan kanan, rebut kembali dengan tangan kiri melalui aturan turunan kementerian.
Para akademisi dan lembaga seperti APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia) ikut membunyikan alarm. Mereka melihat ancaman nyata bahwa eksperimen desentralisasi Indonesia terancam gagal akibat ambiguitas kebijakan makro. Di satu sisi, daerah terus dibebani limpahan program strategis nasional yang menguras kapasitas anggaran lokal. Namun di sisi lain, diskresi eksekutif para bupati dipangkas habis. Kondisi ini menciptakan lingkaran setan: ketika pusat setengah hati memercayakan wewenang, tata kelola di tingkat lokal juga didera penyakit akut, mulai dari kompetensi birokrasi rendah hingga korupsi yang ikut terdesentralisasi akibat rusaknya sistem pengawasan.
Tiga Langkah Strategis
Menghadapi tumpukan masalah ini, diperlukan dekonstruksi kebijakan melalui tiga langkah strategis. Pertama, reformasi regulasi hubungan pusat-daerah secara total. Pemerintah pusat harus berani menghentikan produksi undang-undang sektoral kementerian yang mengebiri UU Pemerintahan Daerah. Evaluasi dan sinkronisasi aturan perizinan harus dilakukan dengan memberikan kembali ruang diskresi strategis bagi kepala daerah berbasis karakteristik lokal.
Kedua, re-desain arsitektur fiskal. Formula dana transfer pusat harus diubah dari yang bersifat mendikte menjadi lebih fleksibel berbasis pencapaian kinerja makro daerah. Pusat juga wajib memfasilitasi pembentukan ekosistem BUMD yang profesional agar daerah mampu mengelola potensi ekonominya secara mandiri tanpa harus selalu menyetor izin ke Jakarta.
Ketiga, penguatan kapasitas birokrasi lokal lewat sinergi akademis. Pemerintah daerah harus membangun kemitraan strategis dengan institusi pendidikan tinggi (seperti APTISI) untuk menyusun naskah akademik kebijakan publik yang akurat. Langkah ini harus dibarengi dengan digitalisasi tata kelola keuangan daerah secara transparan guna menutup celah kebocoran anggaran.
Suara-suara kritis dari Deli Serdang harus menjadi tamparan keras sekaligus momentum refleksi nasional. Pembangunan Indonesia tidak akan pernah selesai jika gerak maju daerah terus diamputasi oleh aturan yang mengekang. Sudah saatnya pusat memercayai daerah, dan daerah membuktikan kepercayaan itu dengan tata kelola yang bersih dan inovatif.