Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan penting terkait gugatan perceraian pasangan selebriti. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan cerai yang diajukan Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang dikenal sebagai Erin.
Putusan perceraian Andre Taulany ini dibacakan melalui sistem eCourt dengan pokok putusan berupa dikabulkannya cerai talak. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa selain poin cerai talak, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai mengenai hal-hal lain di luar perceraian.
Proses perceraian Andre Taulany dan Erin ini belum sepenuhnya berakhir. Menurut penjelasan resmi dari pengadilan, masih terdapat masa inkrah selama 14 hari ke depan. Masa inkrah merupakan periode yang diberikan kepada kedua pihak untuk mempertimbangkan pengajuan upaya hukum banding.
Proses hukum perceraian pasangan ini telah melalui beberapa tahapan. Awalnya, Andre Taulany mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa pada 4 April, namun permohonan tersebut tidak dikabulkan. Kemudian, komedian ini mengajukan kembali permohonannya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang akhirnya dikabulkan.
Andre Taulany dan Erin Wartia telah menjalani bahtera rumah tangga selama 19 tahun sejak menikah pada Desember 2005. Dari pernikahan mereka, dikaruniai tiga orang anak yang kini menjadi perhatian dalam penyelesaian proses perceraian ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Siapkan Libur Panjang 13 Hari dan Opsi WFA untuk Mudik Lebaran 2026
Pegawai RSPAU Halim Ditemukan Tewas di Kontrakan, Polisi Duga Motif Perampasan
Sekjen Golkar Tegaskan Bahlil Fokus ke Caleg 2029, Bukan Cawapres
Pertamina Turunkan Harga BBM Nonsubsidi Mulai 13 Februari 2026