Untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap harus mengunjungi kantor Polrestabes Bandung.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut rincian biaya resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya asuransi: Rp 80.000
- Tes kesehatan: Rp 50.000
Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling
Pastikan membawa dokumen lengkap berikut:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi dan SIM asli lama
- Surat Keterangan Sehat
- Hasil Tes Psikologi SIM
Layanan perpanjangan SIM ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM, ketentuan diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ.
Artikel Terkait
Jadwal Pemadaman Listrik Yogyakarta Hari Ini (Jumat, 7 November): Lokasi & Waktu
Optimalisasi Pajak Hotel Restoran Nusa Penida: Strategi Jemput Bola Dongkrak PAD Klungkung
Reforma Agraria: Solusi Pemerintah Atasi Kemiskinan dengan Tanah
Cara Hitung Pajak Mobil Bekas 2025: BBNKB Dihapus, Opsen PKB Berlaku