Usai libur Lebaran 2026 nanti, pegawai Pemprov DKI Jakarta bakal merasakan sedikit angin segar. Mereka diberi opsi untuk bekerja dari mana saja, atau Work from Anywhere (WFA). Namun, jangan bayangkan kantor bakal sepi semuanya. Aturannya cuma maksimal separuh dari total pegawai di satu unit kerja yang boleh menikmati fleksibilitas ini.
Kebijakan ini sebenarnya turunan dari surat edaran Menteri PANRB. Intinya, kepala dinas atau biro di lingkungan Pemprov punya wewenang penuh untuk mengatur siapa yang harus masuk kantor (WFO) dan siapa yang bisa kerja dari luar.
Menurut sejumlah sumber, jadwal penerapannya cukup spesifik. WFA diberlakukan dua hari sebelum Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret 2026. Lalu, tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, tepatnya 25 sampai 27 Maret 2026. Jadi, ada lima hari di mana pegawai punya pilihan lokasi kerja.
Tapi ya, namanya juga aturan pemerintah, nggak mungkin tanpa syarat. Pemberian izin WFA ini sifatnya selektif banget. Atasan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi personal pegawai. Jadi, nggak bisa asal minta.
Yang menarik, meski kerja dari rumah atau dari kafe, disiplin kerja tetap dijaga ketat. Dalam Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani Pramono Anung, diatur bahwa ASN yang WFA wajib presensi daring dua kali sehari.
"ASN yang menjalankan tugas dari luar kantor tetap diwajibkan melakukan presensi secara daring melalui aplikasi resmi pemerintah sebanyak dua kali sehari, yakni pagi pukul 06.00-08.00 WIB dan sore pukul 16.00-18.00 WIB,"
Begitu bunyi kutipan surat edaran yang dirilis Selasa (24/3/2026) itu. Selain presensi, jam kerjanya juga beda-beda. Untuk periode sebelum Nyepi, akumulasi kerja 7,5 jam per hari. Sementara di hari setelah Lebaran, jadi lebih panjang, 8,5 jam per hari.
Bagi yang tunjangan TPP-nya terkait beban kerja, hati-hati. Capaian jam kerja ini bakal jadi patokan perhitungan kinerja. Atasan langsung juga punya tugas baru: memverifikasi kehadiran bawahan lewat sistem presensi yang ada.
Di sisi lain, pemerintah provinsi berpesan keras. Fleksibilitas ini sama sekali bukan alasan untuk menurunkan kualitas layanan. Semua dinas diminta memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Target kinerja harus tetap tercapai, efektif dan efisien.
Nah, ada pengecualian penting. Kebijakan WFA ini nggak berlaku buat unit kerja yang memberikan layanan langsung ke masyarakat, apalagi yang operasionalnya 24 jam nonstop. Jadi, bagi pegawai di bagian-bagian seperti itu, bersiaplah untuk tetap setia datang ke kantor.
Artikel Terkait
Hendropriyono Puji Kinerja Bappisus Mampu Urai Masalah Bangsa yang Membelit
Indonesia dan Filipina Teken Kerja Sama Strategis Nikel, Kuasai 73,6 Persen Produksi Global
Kemenkes Audit Dokter Pendamping Internship di Jambi Buntut Meninggalnya dr Myta Aprilia Azmi
Bulog Sederhanakan Kemasan Beras Bantuan Pangan Akibat Harga Bahan Baku Plastik Naik