Usai libur Lebaran 2026 nanti, pegawai Pemprov DKI Jakarta bakal merasakan sedikit angin segar. Mereka diberi opsi untuk bekerja dari mana saja, atau Work from Anywhere (WFA). Namun, jangan bayangkan kantor bakal sepi semuanya. Aturannya cuma maksimal separuh dari total pegawai di satu unit kerja yang boleh menikmati fleksibilitas ini.
Kebijakan ini sebenarnya turunan dari surat edaran Menteri PANRB. Intinya, kepala dinas atau biro di lingkungan Pemprov punya wewenang penuh untuk mengatur siapa yang harus masuk kantor (WFO) dan siapa yang bisa kerja dari luar.
Menurut sejumlah sumber, jadwal penerapannya cukup spesifik. WFA diberlakukan dua hari sebelum Nyepi, yaitu 16 dan 17 Maret 2026. Lalu, tiga hari setelah cuti bersama Lebaran, tepatnya 25 sampai 27 Maret 2026. Jadi, ada lima hari di mana pegawai punya pilihan lokasi kerja.
Tapi ya, namanya juga aturan pemerintah, nggak mungkin tanpa syarat. Pemberian izin WFA ini sifatnya selektif banget. Atasan harus mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi personal pegawai. Jadi, nggak bisa asal minta.
Yang menarik, meski kerja dari rumah atau dari kafe, disiplin kerja tetap dijaga ketat. Dalam Surat Edaran Gubernur yang ditandatangani Pramono Anung, diatur bahwa ASN yang WFA wajib presensi daring dua kali sehari.
Artikel Terkait
PNM Perluas Akses Air Bersih dan Sanitasi di 28 Titik untuk Dongkrak Ekonomi Warga
Arus Balik Lebaran Mulai Padati Tol Jakarta-Cikampek, Sistem Satu Arah Dimulai Siang Ini
KRI Prabu Siliwangi-321 Tiba di Indonesia, Lakukan Latihan Bersama di Selat Sunda
IEA Desak Penerapan WFH dan Ganjil-Genap Atasi Lonjakan Harga Energi Global