Kemenag Pati Cabut Izin dan Tutup Permanen Ponpes Tersangka Pemerkosa Santriwati

- Jumat, 08 Mei 2026 | 13:50 WIB
Kemenag Pati Cabut Izin dan Tutup Permanen Ponpes Tersangka Pemerkosa Santriwati

Kementerian Agama Kabupaten Pati secara resmi mencabut izin operasional pondok pesantren milik AS, seorang pria berusia 51 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka pemerkosa terhadap sejumlah santriwati. Langkah tegas ini diikuti dengan penutupan permanen lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Itu artinya pondok ini sudah tidak boleh lagi beroperasi, artinya ditutup permanen,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, kepada wartawan pada Jumat, 8 April 2026. Pencabutan izin itu, menurutnya, merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menindak pelaku kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan.

Syaiku menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap tindakan kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Kami mengajak semua ikut mengawal proses ini sampai tuntas. Karena kami semua prihatin, ini sungguh mencederai pesantren, di mana pesantren itu adalah sebagai wadah membentuk karakter,” kata dia.

Dalam penanganan dampak perkara ini, Kementerian Agama telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya adalah verifikasi lapangan yang dilakukan pada 4 Mei 2026. Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, pihaknya merekomendasikan pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut. Rekomendasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pencabutan resmi izin operasional pada 5 Mei 2026.

Syaiku juga memastikan bahwa keberlangsungan pendidikan para santri tetap menjadi prioritas. Ia menjelaskan bahwa pondok pesantren tersebut menampung 252 santri yang terdiri dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Pemerintah daerah bersama instansi terkait berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan jaminan kelanjutan pendidikan bagi seluruh santri yang terdampak.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar