Kepemilikan Toyota Fortuner varian terbaru memang menawarkan kenyamanan berkendara di berbagai medan, terutama bagi mereka yang kerap melakukan perjalanan jauh di perkotaan. Namun, di balik keunggulan tersebut, para calon pemilik perlu bersiap dengan estimasi pajak tahunan yang diperkirakan menembus angka Rp10 juta lebih untuk model tahun 2026.
Kenaikan pajak ini terutama dipicu oleh beberapa komponen utama yang menjadi dasar perhitungan. Faktor pertama adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang mengalami peningkatan pada Fortuner 2.4 L dibandingkan tahun sebelumnya. Semakin tinggi NJKB, semakin besar pula kewajiban pajak yang harus dibayarkan.
Selain NJKB, tarif pajak daerah juga memegang peranan penting. Dalam simulasi yang menggunakan tarif Jakarta sebesar dua persen untuk kepemilikan pertama, nominal pajak bisa berbeda jika kendaraan didaftarkan di provinsi lain. Faktor ketiga adalah bobot kendaraan yang biasanya ditetapkan pada angka 1,05 untuk mobil penumpang, yang mencerminkan dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan.
Akibat kombinasi faktor tersebut, pajak tahunan Toyota Fortuner 2026 di Jakarta mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Untuk tipe 2.4 L, estimasi pajak berkisar antara Rp9,5 juta hingga Rp9,8 juta per tahun. Sementara itu, tipe 2.8 L dengan varian VRZ dan GR-S diperkirakan mencapai Rp10,5 juta hingga Rp13 juta per tahun. Khusus untuk Fortuner 2.8 4x4 GR-S, pajaknya bahkan bisa melampaui angka Rp12,9 juta setelah ditambah dengan biaya SWDKLLJ.
Kenaikan ini tidak terlepas dari tingginya NJKB yang ditetapkan untuk model terbaru 2026. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk mempertimbangkan besaran pajak tahunan sebagai bagian dari biaya kepemilikan jangka panjang sebelum memutuskan membeli kendaraan ini.
Artikel Terkait
Anggota DPR Rajiv Salurkan 50 Bantuan PIP dan Janjikan Kursi Roda untuk SLB di Lembang
Prabowo Dorong BIMP-EAGA Kembangkan Energi Bersih untuk Perkuat Ketahanan Energi Regional
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dua PRT Lompat dari Lantai Empat di Bendungan Hilir
Survei IDM: Kepercayaan Publik ke Polri Capai 79,2 Persen, Pelayanan dan Penegakan Hukum Jadi Pendorong