Survei IDM: 75,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri dalam Pemberantasan Judi hingga Narkoba

- Jumat, 08 Mei 2026 | 17:50 WIB
Survei IDM: 75,1 Persen Publik Puas dengan Kinerja Polri dalam Pemberantasan Judi hingga Narkoba

Sebanyak 75,1 persen responden menyatakan puas terhadap kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, serta penimbunan bahan bakar minyak dan pangan. Temuan tersebut merupakan hasil survei terbaru yang dirilis oleh Lembaga Indonesia Development Monitoring (IDM).

Direktur Eksekutif IDM, Dedi Rohman, mengungkapkan bahwa tingkat kepuasan publik terhadap aspek penegakan hukum mencapai angka signifikan. “Terkait penegakan hukum oleh Polri sebanyak 75,1 persen responden juga puas dengan kinerja Polri di antaranya terkait pemberantasan judi, perdagangan manusia, narkoba, kejahatan ekonomi, penimbunan BBM dan pangan, dll,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Jumat (8/5/2026).

Sementara itu, sebanyak 20,7 persen responden mengaku tidak puas, dan 4,2 persen lainnya memilih tidak menjawab. Survei ini menggunakan metode multistage random sampling dengan pengumpulan data yang berlangsung pada 7 hingga 20 April 2026. Sebanyak 1.580 responden dari 34 provinsi di Indonesia dilibatkan dalam penelitian ini.

Seluruh responden berusia antara 17 hingga 65 tahun, terdiri atas pria dan wanita yang dipilih secara acak untuk mewakili populasi nasional. Proses survei dilakukan secara tatap muka langsung dengan tingkat margin of error sebesar plus-minus 2,47 persen.

Di sisi lain, hasil survei juga mencatat tingkat kepuasan yang lebih tinggi pada aspek pelayanan publik. Sebanyak 81,2 persen responden menyatakan puas terhadap layanan seperti pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), pembuatan laporan polisi, serta pengaturan arus lalu lintas, terutama saat liburan dan program mudik. Adapun 16,6 persen responden belum puas atau tidak puas, dan 2,2 persen tidak memberikan jawaban.

Dalam konteks penindakan kasus, langkah tegas baru-baru ini ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Melalui Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Komoditi, pada 13 April lalu, aparat berhasil menggagalkan impor ilegal cabai dan bawang sebanyak 23,1 ton. Komoditas tersebut diketahui dikirim dari sejumlah negara di Asia Tenggara dan Eropa.

Pengungkapan kasus penyelundupan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pencegahan penyelundupan karena dinilai merugikan keuangan negara. Perintah tersebut sebelumnya disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan terhadap lima gudang dan kantor yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara, serta Cengkareng, Jakarta Barat, pada pertengahan April lalu. Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik penyelundupan yang merugikan perekonomian nasional.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar