Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pemerintah: Dewan Perdamaian Jangan Sampai Stempel Agresi Israel

- Selasa, 27 Januari 2026 | 13:35 WIB
Hidayat Nur Wahid Ingatkan Pemerintah: Dewan Perdamaian Jangan Sampai Stempel Agresi Israel

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid punya pesan tegas untuk pemerintah. Soal partisipasi Indonesia di Dewan Perdamaian, semuanya harus berjalan taat konstitusi. Tak kalah penting, komitmen untuk kemerdekaan Palestina tak boleh goyah sedikitpun.

Menurut HNW, kerangka konstitusionalnya jelas. Pijakannya ada di Pembukaan UUD NRI 1945 yang sejak 2002 dinyatakan tak bisa diubah serta pasal-pasal di dalamnya. Dari sana, setidaknya ada dua poin utama yang wajib jadi pegangan pemerintah.

Pertama, tentu amanat dari alinea pertama Pembukaan UUD: mendukung kemerdekaan dan menghapus penjajahan di muka bumi. Lalu alinea keempat, tentang ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

"Hal itu sangat substansial," ujarnya.

Nah, sikap resmi ini sudah jadi legacy dari era Soekarno hingga Jokowi. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto dan Menlu Sugiono juga menegaskannya usai penandatanganan di Davos. Ini warisan politik luar negeri bebas aktif Indonesia, untuk perdamaian dan dukungan pada Palestina.

Namun begitu, HNW mengingatkan. Kalau Dewan Perdamaian malah bikin kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi misalnya menghapus Gaza dari peta Palestina merdeka maka Indonesia bersama negara OKI, Liga Arab, dan anggota PBB lain di dewan itu harus berani menolak. Bahkan, menarik diri patut dipertimbangkan, seperti sudah disuarakan banyak pihak.

Soalnya, OKI, Liga Arab, dan sekitar 156 anggota PBB sudah berulang kali tegaskan dukungan pada Palestina merdeka, termasuk lewat solusi dua negara.

"Jangan malah sebaliknya," tegas HNW dalam keterangannya, Selasa (27/1/2026).

"Piagam yang baru ditandatangani 19 negara itu malah dijadikan stempel untuk mengubur keputusan Liga Arab, OKI, Resolusi PBB, dan pengakuan 156-an negara terhadap Palestina merdeka yang di dalamnya ada Gaza."

Dia menegaskan, Indonesia dan negara OKI lain seperti Arab Saudi, Turki, Qatar, Mesir, dan Pakistan, sejak awal mengupayakan gencatan senjata, penghentian genosida, serta bantuan kemanusiaan di Gaza. Itu latar belakang dibentuknya Dewan Perdamaian sesuai Resolusi PBB.

"Jadi, perlu terus dikawal agar arahnya sesuai tujuan awal," kata HNW.

"Yakni menghadirkan perdamaian, hentikan perang, masukkan bantuan kemanusiaan, bangun kembali Gaza, beri keadilan dan demokrasi bagi rakyat Palestina untuk tegakkan kedaulatan mereka sendiri, hadirkan negara Palestina merdeka."

Di sisi lain, HNW mengingatkan kita untuk waspada. Ketika Amerika di era Donald Trump melibatkan Israel dan PM Benjamin Netanyahu dalam dewan ini, para pendukung Palestina merdeka harus siaga. Israel adalah negara yang telah langgar banyak Resolusi PBB, pemimpinnya dikenai surat penahanan ICC, serta divonis oleh ICJ, Amnesty International, dan Human Rights Watch.

Lembaga baru ini, kata dia, jangan sampai disabotase untuk legitimasi agenda politik kolonial Israel. Kalau dibiarkan, konflik bakal makin meluas dan perdamaian jadi makin jauh.

Faktanya, pasca penandatanganan, perdamaian belum dirasakan warga Gaza. Serangan mematikan Israel masih terus terjadi. Bahkan, laporan lembaga independen menyebut, saat fase kedua gencatan senjata inisiatif Trump diumumkan yang ditandatangani di Sharm Syaikh, 13 Oktober 2025 Israel justru mangkir. Mereka tak laksanakan sebagian besar kesepakatan damai.

Sejak saat itu, tercatat 1.820 warga Palestina di Gaza gugur atau terluka. Akibat lebih dari 1.300 pelanggaran Israel terhadap perjanjian perdamaian yang diinisiasi Trump itu.

"Jadi peran mensejarah Indonesia dan negara OKI serta Liga Arab di Dewan Perdamaian ini, adalah memastikan perdamaian benar-benar terjadi di Gaza dan Palestina berdiri," jelasnya.

"Sekalipun dalam format two state solution. Bukan malah membiarkan Israel kembali tidak menaatinya dan menjadikan kita sebagai stempel legitimasi atas laku amoral Israel."

"Agar lembaga ini benar-benar hadir sesuai namanya: Dewan Perdamaian. Bukan cuma slogan manipulatif, apalagi jadi stempel legalisasi penggusuran warga Gaza dan perjuangan bangsa Palestina," sambungnya.

Kedua, soal kerangka konstitusional prosedural. HNW mengingatkan Pasal 11 ayat (1) UUD NRI 1945. Presiden dalam membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain harus dengan persetujuan DPR. Apalagi perjanjian yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi rakyat, serta terkait beban keuangan negara. Itu harus dengan persetujuan DPR, seperti diatur tegas dalam Pasal 11 ayat (2).

"Perlu komunikasi yang fair dan terbuka dengan DPR. Mestinya sudah dilakukan sebelum penandatanganan partisipasi di Dewan Perdamaian," ucap HNW.

"Agar DPR sebagai wakil rakyat memusyawarahkannya dengan maksimal, dengarkan sungguh-sungguh suara masyarakat luas."

Sorotannya juga tertuju pada sikap kritis dari pimpinan MUI, Muhammadiyah, ormas Islam lain, plus para akademisi dan guru besar universitas ternama. Ini makin relevan dengan pernyataan Trump soal kewajiban pembayaran USD 1 miliar sekitar Rp 16,82 triliun bagi negara yang ingin jadi anggota permanen Dewan Perdamaian.

"Ketentuan Pasal 11 ayat (2) UUD itu harus dilaksanakan. Angkanya sangat besar," tutur HNW.

"Bayangkan, dibandingkan anggaran Kementerian PPPA tahun 2026 yang bahkan tak mencapai Rp 220 miliar."

Lebih lanjut, sikap negara-negara anggota Dewan Keamanan PBB yang menolak gabung seperti Inggris, Prancis, plus China dan Rusia dari BRICS penting jadi pertimbangan. HNW menyoroti pernyataan Presiden Rusia Vladimir Putin, yang hanya akan bergabung jika Palestina merdeka terwujud dan hak rakyatnya terjamin.

"Itu juga bukti dipraktikkannya politik luar negeri bebas aktif Indonesia secara benar, untuk kepentingan nasional sesuai konstitusi," tutup HNW.

"Agar terbayar lunaslah utang Indonesia terhadap Palestina: dengan terwujudnya negara Palestina merdeka."

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar