Ada perkembangan mengejutkan dalam kasus yang sempat ramai soal ijazah Presiden Jokowi. Rismon Hasiholan Sianipar, yang sebelumnya dilaporkan sebagai tersangka karena menuding ijazah palsu, kini berbalik sikap. Ia justru menyatakan bahwa dokumen pendidikan Jokowi dan Wapres Gibran itu asli adanya.
Menurut informasi yang beredar, sekitar seminggu lalu Rismon sudah mengajukan permohonan Restorative Justice atau RJ terkait kasusnya. Tak hanya itu, dia bahkan sudah menemui Jokowi secara langsung di Solo untuk menyampaikan permohonan maaf.
Hal ini diungkapkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imannudin.
"Jadi beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman kepada awak media pada Rabu (11/3) lalu.
Iman menambahkan, Rismon juga datang ke Polda Metro Jaya di hari yang sama untuk menanyakan perkembangan permohonannya. Saat ini, proses tersebut masih ditelaah oleh penyidik.
Liku-liku Pengusutan Kasus
Kasus ini sendiri melibatkan delapan orang tersangka, dengan nama seperti Roy Suryo yang cukup dikenal publik. Pengusutannya pun terus berjalan, bahkan dengan gelar perkara khusus.
Namun begitu, jalan penyelesaian lewat RJ sebenarnya sudah ada presedennya. Awal Januari lalu, dua tersangka lain, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, mengunjungi kediaman Jokowi. Pertemuan itu berujung pada harapan Presiden agar kasus mereka diselesaikan secara restorative justice.
Permohonan mereka dikabulkan. Polisi menindaklanjuti dan akhirnya menghentikan perkara terhadap keduanya.
Dengan demikian, tersangka yang tersisa tinggal enam orang. Mereka terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama adalah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon sendiri, serta Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa dr Tifa.
Status Rismon hingga kini masih sebagai tersangka. Ia tetap dikenakan kewajiban untuk melapor ke Polda Metro Jaya, terutama dalam momen seperti jelang Lebaran ini.
"Bisa berkoordinasi dengan penyidik dengan alasan tertentu. Wajib lapor itu intinya untuk mengontrol orang yang berstatus tersangka," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Jumat (13/3) kemarin.
Jadi, meski sudah meminta maaf dan mengakui keaslian ijazah, proses hukum untuk Rismon belum sepenuhnya berakhir. Semuanya kini bergantung pada keputusan penyidik atas permohonan RJ yang diajukannya.
Artikel Terkait
Kemenhub Evaluasi Taksi Green SM dan Double-Double Track Usai Kecelakaan Maut di Stasiun Bekasi Timur
Keluarga Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur Berdatangan ke RS Polri untuk Identifikasi Jenazah
Israel Larang Dua Pendakwah Palestina Masuk Masjid Al-Aqsa Selama Sepekan
Basarnas Hentikan Pencarian Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur