PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) resmi membatalkan rencana divestasi dua asetnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditaksir mencapai nilai Rp65,4 miliar. Keputusan ini diambil setelah manajemen melakukan penyesuaian dan kajian lebih mendalam terhadap rencana strategis tersebut.
Sejalan dengan pembatalan transaksi, perseroan juga tidak akan melanjutkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026. Informasi ini disampaikan manajemen TAMA dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 12 Juni 2026.
Aset yang semula direncanakan untuk dilepas terdiri dari dua properti strategis. Pertama, properti yang berlokasi di Jalan Pakubuwono VI Nomor 99 A-B dengan nilai Rp27,15 miliar. Kedua, tanah dan bangunan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bernilai Rp38,25 miliar.
Sebelumnya, perseroan berencana menjual kedua aset tersebut kepada pihak non-afiliasi, yaitu PT Permana Nusantara Mandiri. Dana hasil divestasi sedianya akan digunakan untuk melunasi kewajiban utang serta memperkuat posisi likuiditas perusahaan.
Meskipun rencana tersebut batal, manajemen memastikan langkah ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.
Artikel Terkait
PT Bukit Asam Bagikan Dividen Rp1,31 Triliun, Setara Rp114,508 per Saham
Antam Bagikan Dividen Rp5,04 Triliun, Setara Rp209,9 Per Saham
Permintaan Obligasi Global Perdana Danantara Tembus 4,6 Miliar Dolar AS, Tiga Kali Lipat Nilai Emisi
Harga Emas Tertekan Spekulasi Damai AS-Iran, Berpotensi Turun Mingguan