PT Lancartama Sejati Batal Jual Dua Aset di Kebayoran Baru Senilai Rp65,4 Miliar

- Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:30 WIB
PT Lancartama Sejati Batal Jual Dua Aset di Kebayoran Baru Senilai Rp65,4 Miliar

PT Lancartama Sejati Tbk (TAMA) resmi membatalkan rencana divestasi dua asetnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang sebelumnya ditaksir mencapai nilai Rp65,4 miliar. Keputusan ini diambil setelah manajemen melakukan penyesuaian dan kajian lebih mendalam terhadap rencana strategis tersebut.

Sejalan dengan pembatalan transaksi, perseroan juga tidak akan melanjutkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang semula dijadwalkan berlangsung pada 15 Juni 2026. Informasi ini disampaikan manajemen TAMA dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 12 Juni 2026.

Aset yang semula direncanakan untuk dilepas terdiri dari dua properti strategis. Pertama, properti yang berlokasi di Jalan Pakubuwono VI Nomor 99 A-B dengan nilai Rp27,15 miliar. Kedua, tanah dan bangunan di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 51-52, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bernilai Rp38,25 miliar.

Sebelumnya, perseroan berencana menjual kedua aset tersebut kepada pihak non-afiliasi, yaitu PT Permana Nusantara Mandiri. Dana hasil divestasi sedianya akan digunakan untuk melunasi kewajiban utang serta memperkuat posisi likuiditas perusahaan.

Meskipun rencana tersebut batal, manajemen memastikan langkah ini tidak akan menimbulkan dampak negatif yang material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan secara keseluruhan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar