Malam itu, suasana di sekitar eks kawasan LIPI di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cibinong, tiba-tiba ricuh. Suara knalpot menderu dan teriakan membuyarkan keheningan. Tapi, aksi balap liar itu tak berlangsung lama. Sebuah patroli Dalmas Satuan Samapta Polres Bogor yang kebetulan melintas langsung membubarkan kerumunan tersebut.
Kasat Samapta Polres Bogor, AKP Yogi Nugraha, membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu terjadi Sabtu (14/3/2026) dini hari.
“Satu pleton Dalmas kami membubarkan balapan liar tepatnya di eks LIPI,” kata Yogi.
Begitu melihat kedatangan petugas, para pelaku langsung kabur berhamburan. Mereka meninggalkan kendaraannya. Polisi pun tak tinggal diam. Tiga unit sepeda motor yang ditinggalkan, dengan kondisi knalpot tidak standar atau ‘brong’, diamankan dari lokasi.
“Anggota mengamankan sepeda motor knalpot brong sebanyak tiga unit yang berada di lokasi tersebut,” ucap Yogi Nugraha.
Lantas, bagaimana pemiliknya bisa mengambil motornya kembali? Ada syarat yang harus dipenuhi. Menurut Yogi, selain harus melengkapi dokumen seperti BPKB dan STNK, modifikasi knalpot yang berisik itu wajib diganti.
“Selain harus ada BPKB sama STNK-nya, knalpotnya harus diganti sama knalpot yang standar,” tegasnya.
Operasi ini bukan kali ini saja. Patroli digelar rutin sepanjang malam hingga jelang sahur. Tujuannya jelas: menekan potensi gangguan kamtibmas, termasuk aksi-aksi balap motor yang kerap meresahkan warga. Upaya pencegahan, menurut polisi, tetap lebih baik daripada sekadar menindak.
Artikel Terkait
Kemenhub Sidak Pool Taksi Xanh SM di Bekasi Usai Insiden Kereta
Pengamat: Potongan Video Ceramah Jusuf Kalla Tak Bermuatan Pidana, Lebih ke Kontestasi Narasi
Kader Jumantik Jakarta Pusat Tewas dalam Kecelakaan KA di Bekasi, TP PKK Langsung Urus Akta Kematian
Raja Charles III Desak AS dan Sekutu Barat Tetap Solid di Tengah Ketegangan Global