Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menegaskan bahwa Selat Hormuz baru akan dibuka kembali setelah nota kesepahaman damai dengan Iran resmi ditandatangani. Pernyataan ini muncul di tengah ketegangan yang mereda antara kedua negara, dengan proses diplomasi yang memasuki babak baru.
Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada Senin, 15 Juni 2026, penandatanganan nota kesepahaman tersebut dijadwalkan berlangsung di Swiss pada 19 Juni mendatang. Momen ini dinilai krusial karena akan menentukan kembalinya arus energi global yang selama ini terhambat.
“Dengan dibukanya selat setelah penandatanganan kesepakatan pada Jumat, untuk tujuan pembersihan ranjau, minyak akan mengalir kembali,” tulis Trump di platform Truth Social. Unggahan itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan sebelumnya yang sempat menimbulkan kebingungan.
Kantor berita Iran, Tasnim, turut mengonfirmasi bahwa Selat Hormuz baru akan dibuka setelah perjanjian ditandatangani. Hal ini memperkuat sinyal bahwa kedua pihak tengah berupaya menyelesaikan sengketa melalui jalur damai.
Sebelumnya, Trump bersama mediator dari Pakistan telah mengumumkan bahwa kesepakatan dengan Iran telah tercapai. Namun, dalam unggahan awalnya, Presiden AS sempat menyiratkan bahwa selat tersebut akan segera dibuka tanpa syarat, termasuk pernyataan bahwa ia mengizinkan pembukaan selat tanpa biaya tol.
Di sisi lain, Trump juga menyatakan telah memerintahkan pencabutan segera blokade laut AS terhadap pelabuhan Iran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya meredakan ketegangan di kawasan yang selama ini menjadi pusat perhatian dunia.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling vital bagi perdagangan minyak dan gas bumi. Jalur ini menghubungkan negara-negara produsen energi di kawasan Teluk dengan pasar global, sehingga setiap gangguan di titik tersebut berdampak langsung pada stabilitas harga energi dunia.
Artikel Terkait
Pertemuan Menkeu dan Kepala BGN Diagendakan Ulang, Isu Efisiensi Anggaran MBG Mengemuka
Mister Aladin Tawarkan Hotel Mulai Rp100 Ribu untuk Staycation, Promo Berlaku hingga 2026
Polisi Ungkap Motif Percobaan Penculikan Pria Lansia di PIK: Dendam Asmara Tak Direstui
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Badan Gizi Nasional Bahas Anggaran 2027