Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp28,1 Triliun untuk Tahun 2027

- Senin, 15 Juni 2026 | 15:40 WIB
Kejagung Usul Tambahan Anggaran Rp28,1 Triliun untuk Tahun 2027

Kejaksaan Agung mengajukan usulan tambahan anggaran senilai Rp28,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Langkah ini ditempuh karena pagu anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya dinilai belum memadai untuk menopang pelaksanaan tugas dan fungsi institusi tersebut.

Usulan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Hendro Dewanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan itu, Hendro menyatakan bahwa pagu anggaran Kejagung yang saat ini sebesar Rp15,5 triliun masih jauh dari angka ideal.

“Kami mengusulkan tambahan kebutuhan anggaran pada tahun anggaran 2027 sebesar Rp28,151 triliun. Tambahan kebutuhan anggaran tersebut dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan,” ujar Hendro di hadapan anggota Komisi III DPR.

Menurut Hendro, terdapat setidaknya 13 tantangan yang diperkirakan akan dihadapi pada tahun 2027 dan menjadi dasar pengajuan tambahan anggaran tersebut. Tantangan-tantangan itu mencakup berbagai aspek, mulai dari optimalisasi penegakan hukum hingga peningkatan kesejahteraan pegawai.

“Penyusunan kebutuhan ideal Kejaksaan RI tahun 2027 telah mempertimbangkan sekurang-kurangnya 13 perkiraan kondisi dan tantangan yang harus dihadapi dalam tahun 2027,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa salah satu prioritas utama adalah optimalisasi penegakan hukum yang harus diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan pegawai kejaksaan. Hal ini mencakup tunjangan kinerja kelas jabatan serta tunjangan jabatan fungsional bagi jaksa dan pegawai kejaksaan.

Sementara itu, usulan tambahan sebesar Rp28,1 triliun tersebut dialokasikan ke dalam dua program utama. Program pertama adalah Penegakan Hukum dan Pelayanan Hukum yang mendapat alokasi sebesar Rp11,39 triliun. Program kedua, yaitu Dukungan Manajemen, dialokasikan sebesar Rp16,76 triliun.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar