Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, angkat bicara menyusul pelaporan institusinya ke Ombudsman Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026. Ia menegaskan bahwa pengaduan dari masyarakat merupakan hak yang sepenuhnya dijamin dalam sistem hukum negara.
“Ya kita persilakan tentu kalau ada aduan, kita ngikut aja,” ujar Purwanto saat ditemui di SMK Negeri 1 Bandung, Senin (15/6/2026).
Purwanto menekankan bahwa pihaknya tidak akan menghindari proses yang tengah berjalan di Ombudsman. Jika diperlukan klarifikasi atau pemeriksaan lebih lanjut, Dinas Pendidikan Jawa Barat siap memberikan penjelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kita ngikutin kan negara hukum,” katanya menambahkan.
Sebelumnya, polemik seputar pelaksanaan PCMB dan SPMB Jawa Barat 2026 memasuki babak baru setelah sejumlah orang tua siswa bersama pegiat pendidikan resmi melaporkan Dinas Pendidikan Jawa Barat ke Ombudsman. Laporan ini diajukan setelah serangkaian persoalan mewarnai proses penerimaan murid baru, mulai dari gangguan pada sistem aplikasi, respons pengaduan yang dinilai lamban, hingga membludaknya keluhan masyarakat yang datang langsung ke kantor Disdik Jabar.
Artikel Terkait
Mahasiswa Bubarkan Diri dari Depan Gedung DPR, Situasi Kembali Kondusif
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sejumlah Wilayah, Tiga Provinsi Siaga Hujan Lebat
Wali Kota Bogor Teken Aturan Larangan Angkot Berusia di Atas 20 Tahun Beroperasi
Kimia Farma Bangun Ekosistem Kesehatan Terintegrasi untuk Lansia, Bidik Potensi Ekonomi Rp700 Triliun pada 2045