Suasana mencekam menyelimuti kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, seorang aktivis KontraS. Aksi brutal itu tak pelak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari internal parlemen.
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, tak bisa menyembunyikan amarahnya. Dia dengan tegas mengecam aksi kekerasan yang menimpa Andrie. "Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis Kontras Andrie Yunus," ujarnya kepada para wartawan, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, polisi harus segera bertindak. "Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya," tegas Habiburokhman.
Tak cuma itu, dia juga mendesak agar keamanan korban benar-benar dijaga. "Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar benar aman dari ancaman kekerasan susulan," lanjutnya.
Bagi politisi itu, kekerasan terhadap warga negara sama sekali tak bisa ditolerir. Perbedaan pendapat, apapun bentuknya, semestinya tidak dijawab dengan cara-cara premanistik. Habiburokhman lantas mengutip Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri dan rasa aman.
Komisi III, kata dia, bakal terus mengawal proses hukum kasus ini. "Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional," jelasnya.
Habiburokhman juga punya tuntutan lain. Dia meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan Andrie Yunus agar korban bisa mendapatkan perawatan terbaik dan segera pulih.
Sebelum pernyataan resmi dari DPR itu, kisahnya sudah lebih dulu terungkap. Menurut Dimas Bagus Arya, Koordinator Badan Pekerja KontraS, peristiwa itu terjadi pada Kamis malam (12/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Andrie baru saja selesai mengisi podcast bertema 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' di Kantor YLBHI.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan, Andrie mengalami luka bakar yang cukup serius, mencapai 24 persen di tubuhnya.
Dimas menilai, aksi ini bukan sekadar kekerasan biasa. "Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat khususnya pembela HAM," paparnya. Dia merujuk pada sejumlah aturan perlindungan HAM untuk mendukung pernyataannya.
Kapolri Turun Tangan
Di sisi lain, respons juga datang dari pucuk pimpinan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut memberikan atensi khusus untuk pengungkapan kasus ini.
Jaminan itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. "Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini," kata Johnny di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
Polri, tegas dia, berkomitmen mengusut tuntas kasus yang telah mengguncang kalangan aktivis ini.
Artikel Terkait
Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL di Bekasi Timur Tersebar di Sembilan Rumah Sakit, Evakuasi Korban Terjepit Masih Berlangsung
Kepadatan Volume Lalin di Tol Bekasi-Jakarta Pagi Ini, Antrean Mengular dari Jatiwaringin hingga Cawang
Kepala Staf AD Israel Peringatkan Prajurit soal Penjarahan di Lebanon Selatan
Prabowo Perintahkan Perbaikan 1.800 Titik Lintasan Kereta Api di Jawa, Anggaran Rp4 Triliun