Seorang pria diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap anjing ras Pomeranian di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku kini menjalani pemeriksaan kejiwaan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
Peristiwa ini menjadi perbincangan luas di media sosial setelah rekaman video yang merekam aksi tak senonoh tersebut beredar. Dalam video yang diamati, pelaku yang mengenakan kaus merah terlihat sedang berinteraksi dengan anjing bernama Sissy sebelum kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan melakukan perbuatan yang mengarah pada pelecehan terhadap hewan tersebut.
Pemilik anjing yang memergoki kejadian itu segera menghentikan aksi pelaku. Pria tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Penjaringan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Penjaringan AKBP Agta Wijaya membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa pelaku. Ia menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan polisi terus mendalami kasus tersebut.
“Sudah diperiksa terlapor, masih tahap penyelidikan,” ujar Agta saat dikonfirmasi, Kamis (11/6).
Menurut Agta, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Ia menyebutkan bahwa pelaku terancam dijerat dengan Pasal 337 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap hewan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
“Proses hukum berjalan persiapan penyidikan, untuk pidana Pasal 337 KUHP pidana 1 tahun,” kata Agta.
Artikel Terkait
Truk Kontainer Terguling di Flyover Kranji Bekasi, Lalu Lintas Macet Parah
Pegadaian Gelar Forum Hukum LEXIS 2026 Antisipasi Dampak KUHP dan KUHAP Baru terhadap Bisnis
Wakapolda Metro Jaya dan Personel Bersihkan Sampah Usai Kawal Demonstrasi di Thamrin
Mendagri Dorong Pemda Gelar Nobar Piala Dunia 2026 untuk Gerakkan Ekonomi Daerah